Dinilai Melanggar Prokes, Anggota DPRD Jabar Dipolisikan

nugie Kesehatan
12 Mar 2021 05:01Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - LSM Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) melaporkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, (AS) ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (10/3/2021).
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang di lakukan AS saat melaksanakan Reses II di Kantor Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (1/3/2021). Sebelumnya, ARB juga telah melaporkan AS ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan yang sama. “Dalam video yang beredar, angggota DPRD Jabar itu mengenakan masker tidak sesuai aturan serta tak mematuhi prokes saat reses ke II dan itu yang sangat kami sesalkan. Jadi Itu alasan kami, beliau kami laporkan ke Polda Metro Jaya dan Kemendagri.” kata Nouval Supratman di Polda Metro Jaya Rabu, (10/3/2021), dikutip dari teropongindonesia.com. Nouval menjelaskan, AS, yang merupakan anggota DPRD seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menerapkan Prokes. Karena menurutnya, dengan tidak mematuhi prokes menandakan dirinya tidak mencerminkan sebagai dewan dan terkesan memudahkan penyebaran Covid-19. “Di tengah gencarnya penegakan prokes oleh pemerintah malah beliau tak patuhi aturan prokes.”ujar. Menurut Nouval, menilai AS telah melakukan perbuatan melawan aturan yang dianggap dilanggar AS di antaranya Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19. Diketahui, Nauval tiba di Polda Metro pukul 11.00 WIB untuk membuat laporan. Setelah itu kemudian melanjutkan ke Kemendagri untuk melaporkan kasus yang sama yakni terkait Prokes.
Tags: