Mitrapos - Kota Bekasi
Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi terus kunjungi restoran yang masih beroperasi dengan pelayanan terbatas.Sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Bekasi No.556/2306.Parbud.Par. tgl. 30 Maret 2020. Tentang perpanjangan Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Wisata Lainnya di Kota bekasi. Dan memberikan berupa himbauan tidak menjual makanan di tempat, Hanya online dan drivetrue.Hal tersebut disampaikan Kepala Disparbud Kota Bekasi, Tedi Hafni Tresnadi kepada mitrapos melalui keterangan tertulis, Senin (6/4).Dikatakan, untuk saat ini masih himbauan yang dijalankan, memantau dan menghimbau kepada seluruh restoran di Kota Bekasi agar mengikuti aturan yang berlaku."Kita pantau dan cek langsung ke lokasi restoran yang masih menjalankan usahanya, dan kita himbau agar tidak makan di tempat,"terang Tedi.Tegasnya, kedepan kalau situasi wabah Virus Corona belum membaik, tidak menutup kemungkinan memaksa tidak boleh makan di tempat dan akan dikenakan sanksi.Namun demikian sampai saat ini rumah makan pada umumnya sudah mengikuti anjuran pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.Terpantau Pelita Rakyat, salah satu restoran masih melayani makan di tempat pada Minggu (5/4) lalu. Yang sempat dikatakan salah satu pegawai restoran kepada mitrapos. "Kita belum dapat himbauan bahwa tidak boleh makan di tempat pak,"ujar pegawai resto tersebut yang tidak disebutkan namanya.Mendengar informasi tersebut, Tedi langsung terjunkan Tim monitoring Surat Edaran dari Bidang Pariwisata Disparbud Kota Bekasi dan memberikan himbauan lisan dan tulisan kepada pegawai resto tersebut.
ADVERTISEMENT