Advertorial - 19 Mei 22, 12:24 Wib
Mitrapos - Kota Bekasi
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menyediakan Posko THR Bagi Pengusaha di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.13 Margajaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi.Posko tersebut disediakan untuk konsultasi bagi Pengusaha di Kota Bekasi, yang ingin mencari solusi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya."Posko ini untuk menerima konsultasi pengusaha yang tidak bisa melaksanakan pemberian THR,"terang Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, di Kantornya, Rabu (20/5).Dikatakan, bagi para pengusaha jika memang terkendala memberikan THR karyawannya bisa melakukan pembayaran THR secara bertahap. Tentu kesepakatan dengan karyawan.Bisa juga bagi pengusaha membuat perjanjian kepada Karyawan untuk memberikan THR setelah Lebaran. Yang terpenting ada kesepakatan kapan akan diberikan THR tersebut.Ika juga menghimbau kepada para pengusaha agar memberikan THR sesuai dengan ketentuan.Selain untuk para pengusaha, Ika juga mengatakan bahwa Posko tersebut disediakan juga untuk karyawan jika ingin konsultasi.Saat ini, sambung Ika, kita sedang melakukan keliling Monitoring Evaluasi (Monev) PSBB tahap 3. Selain Monev pihaknya juga sekaligus memberikan himbauan agar pembayaran THR dilakukan sesuai kesepakatan pada masa pandemi Covid-19 ini.Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan kepada perusahaan di Kota Bekasi, memastikan apakah protokol kesehatan dijalankan oleh perusahaan.Sesuai surat edaran Wali Kota Bekasi dan peraturan Menteri Tenaga Kerja, bahwa THR menjadi hak kepada para pekerja, sehingga pemerintah sangat memperhatikan pelaksanaan pembayaran THR.
ADVERTISEMENT