Kejari Bekasi Berhasil Pulihkan Keuangan Negara

nugie Nasional
30 Jan 2020 03:25Wib
Bagikan atau simpan
Mitrapos - Kota Bekasi
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Kota Bekasi, Sukarman, SH. MH, pada agenda Sosialisasi dan Evaluasi Tahun 2019, di Aula Kantor Wali Kota Bekasi menerangkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara sebagai penerima kuasa dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi dalam hal penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 5.651.451.683.Bidang Datun serta Jaksa Pengacara Negara Kota Bekasi bersama-sama dengan Dispenda Kota Bekasi melakukan trobosan dalam hal pemasangan setiker dan pemancangan plang terhadap wajib pajak yang Alhamdulillah efektif dan dikuti oleh beberapa daerah lain sebagai peringatan terhadap wajib pajak guna membantu Pendapatan Asli Daerah.Diketahui sebelumnya, bahwa TP4D pada bulan 22 Nopember 2019 telah dicabut, namun dengan pencabutan TP4D bukan berarti Kejaksaan tidak bisa melakukan pendampingan terhadap pembangunan-pembangunan yang bersifat strategis, dikarenakan Kejaksaan melalui bidang Datun memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan"Dengan pencabutan TP4D tidak berpengaruh terhadap kewenangan Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah khususnya pemerintah Kota Bekasi dalam membangun pemerintahan yang bebas dari korupsi,", Rabu (29/1/2020).Diketahui juga, selaku pengendali roda pemerintahan, Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi diminta oleh Jaksa Pengacara Negara melalui bidang Datun, untuk menghimbau seluruh SKPD untuk bersinergi terhadap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, khususnya pada bidang Datun untuk bersama-sama melaksanakan program pemerintah dalam membangun pemerintahan yang bebas korupsi.Sukarman mengatakan,bahwa Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk melakukan Evaluasi atas kerjasama (MOU) dalam penanganan permasalahan hukum dibidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara.Himbauan juga disampaikan langsung kepada seluruh SKPD untuk berperan aktif dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Tahun 2020 serta mengajukan permohonan Bantuan Hukum maupun Pertimbangan Hukum secara berjenjang bagi yang memiliki permasalahan hukum dibidang Datun.Sukarman juga mengatakan, dengan banyaknya permasalah Aset khususnya dibidang pertanahan di Kota Bekasi, sehingga dipandang perlu untuk melakukan pendataan dan pemetaan ulang terhadap tanah-tanah yang menjadi aset Pemerintah Kota Bekasi.Kejari Kota Bekasi juga berharap kepada Camat, Lurah, Rw dan Rt agar melakukan inventarisir aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi terkait dengan pencatatan buku Leter C yang menjadi alas hak atas tanah. Dan bila terdapat permasalahan hukum kiranya dapat bersinergi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk penyelesaiannya.Selain itu, Sukarman juga mengatakan, terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bagasasi yang masih terkendala terhadap tanah PSU yang menjadi aset pemerintah Kota Bekasi, kiranya BPPKAD segera melakukan inventarisir terhadap tanah-tanah PSU yang berkaitan dengan pemisahan aset PDAM Tirta Bagasasi untuk disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi guna dilakukan koordinasi melalui mediasi dibidang Datun dengan pemerintah Kabupaten Bekasi.Dan juga, BPPKAD diharapkan melakukan Invetarisir dan pendataan aset pemerintah Kota Bekasi yang berada di lokasi wilayah Kabupaten Bekasi dan juga sebaliknya aset Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi.Sukarman menambahkan, pada prinsipnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap mendukung Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bebas dari Korupsi, serta mewujudkan perbaikan birokrasi, penyerapan anggaran secara optimal, serta menciptakan iklim investasi yang medorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional hingga penegakan hukum yang efektif dengan tindakan pencegahan (Preventif).Sementara dalam sambutannya, Wakil Walikota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono juga menyampaikan, Pemerintah Kota Bekasi telah menyusun Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27.A Tahun 2019 tentang tata cara perencanaan dan penganggaran APBD Kota Bekasi Nomor 83 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hal tersebut sebagai dasar bagi seluruh SKPD dalam melaksanakan kegiatan dan dalam melaksanakan kegiatan yang dianggap perlu memohon untuk dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.Senada dikatakannya, Pemerintah Kota Bekasi bersama-sama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap menciptakan pemerintahan yang tertib administrasi, baik, benar dan bersih dari Korupsi.Tentunya, dalam era keterbukaan informasi publik serta kompleknya permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Bekasi maka peran Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sangat diperlukan untuk bersama-sama bersinergi untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik."Kegiatan fisik dan non fisik yang dilaksanakan oleh seluruh SKPD dapat meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi guna terwujudnya pembangunan Kota Bekasi,"tandasnya.Tri menambahkan, untuk mewujudkan perbaikan birokasi, penyerapan anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang medorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional serta penegakan hukum yang efektif dengan tindakan pencegahan (Preventif) maka perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi perlu untuk tetap dilaksanakan..
Tags: