Advertorial - 09 Jul 20, 00:44 Wib
Mitrapos - Kota Bekasi
Seperti disampaikan oleh Wakil Walikota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono saat memimpin Rapat Penerapan New Normal di tengah Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi."Penerapan new normal akan dilaksanakan di Kota Bekasi, dan Kota Bekasi akan menjadi percontohan penerapan New Normal pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),"ungkapnya, Rabu (27/5).Adapun penerapannya adalah dibukanya kelonggaran PSBB bagi pengusaha yang beberapa bulan ini mengalami penurunan omset akibat adanya dampak pandemi covid-19 di Kota Bekasi.Aturan yang berlaku pada mekanisme New Normal adalah, diperbolehkan untuk produktif dalam berusaha akan tetapi tetap memperhatikan dan menjalankan aturan dari protokol kesehatan COVID-19.“Seperti halnya restoran hanya diperbolehkan menyediakan kapasitas tempat duduk hanya 50% dari kapasitas restoran tersebut, petugas dan pengunjung di wajibkan mengenakan masker, dan stay selalu membawa hand sanitizer demi keamanan saat bepergian, dan ini lah yang dimaksud new normal, adaptasi dalam gaya hidup baru, tetap produktif namun tetap aman,” tandas Tri.Dikatakan juga, New normal adalah penerapan suatu sistem yang di sosialisasikan untuk masyarakat agar dapat bisa beradaptasi pada sistem tersebut, seperti halnya, dulu orang enggan menggunakan helm saat berkendara dengan alasan gerah, namun pihak kepolisian terus menindak dan mengedukasi bagi pengendara yang masih melanggar aturan lalu lintas, dan pada akhirnya makin kesini makin menjadi habit (kebiasaan) yang pada akhirnya para pengendara sadar bahwa menggunakan helm itu memang baik untuk keselamatan dalam berkendara.“Begitu pula dengan sistem new normal, masyarakat tetap produktif tapi tetap memperhatikan pola hidup bersih dan sehat," terangnya.Beberapa asosiasi yang hadir pun diperkenankan untuk berbicara menyampaikan aspirasi dan memberi pertanyaan kepada Wakil Walikota, mereka bertanya sampai kapan sistem PSBB berjalan dan kapan semua usaha akan dibuka kembali seperti normal.Hadiri dalam rapat tersebut, Asda III, Kabag Humas Kota Bekasi, Kepala Disparbud, Kepala Disdagperin, Kepala DPM PTSP, Kepala Bapenda, Ketua Koperasi UMKM, dan Asosiasi pengelola Mal dan pusat perbelanjaan.Tri menambahkan, dari edaran yang di tandatangani oleh Wali Kota Bekasi, PSBB kita di perpanjang sampai 29 Mei 2020. Sebagai pemerintah semua harus memonitoring perkembangan covid-19 di Kota Bekasi. Apakah ada kenaikan atau ada penurunan, dari hasil angka yang timbul, peran pemerintah membuat keputusan, kita jangan gegabah dalam membuat keputusan, agar PSBB yang sudah kita lakukan selama ini tidak sia-sia.Seperti diketahui sebelumnya, adaptasi darurat Covid-19 melalui pendekatan new normal telah disampaikan oleh Bapak Presiden RI Ir.Joko Widodo pada saat kunjungannya ke Kota Bekasi, Selasa, 26 Mei 2020 lalu.
ADVERTISEMENT