Organisasi - 07 Feb 23, 11:50 Wib
BEKASI - Sertifikasi Bimbingan Organisasi (BO) wajib dimiliki seluruh anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
Hal tersebut dikatakan Ketua RAPI Wilayah 11 Bekasi, Imron Rosadi kepada lokalbekasi.com, di tengah berjalannya Pelatihan BO di Gedung KONI Kota Bekasi, Sabtu (10/12/2021).
Dikatakan, satu kewajiban bagi anggota baru untuk mengenal apa pengertian RAPI, seperti pepatah "tak kenal maka tak sayang".
Imron juga menjelaskan materi pembahasan pada pelaksanaan BO meliput, mengenai sejarah dan dinamika organisasi, regulasi dan peraturan tentang komunikasi. Sekaligus pembentukan satuan tugas kebencanaan.
"Terpenting dalam pelatihan BO adalah mengetahui teknik dasar penggunaan dan cara berkomunikasi lewat radio," ujar.
Mengapa sertifikat BO ini wajib hukumnya bagi seluruh anggota. Menurut Imron kewajiban BO berkaitan dengan memperpanjang izin berkomunikasi yang diikuti satu kali saja selama menjadi anggota.
"Saat ini jumlah anggota di Kota Bekasi sebanyak 900 orang dari jumlah 12 kecamatan. Sedangkan yang mengikuti BO kali ini sejumlah 100 anggota terbagi dua waktu," tandas Imron.
Senada dikatakan Dudung Abu Gopar selaku pelaksana kegiatan Pelatihan BO. Sertifikasi BO sangat wajib bagi anggota, guna memperpanjang izin komunikasi.
"Izin komunikasi wajib disertai sertifikasi BO, yang didapat sekali selama menjadi anggota. Dan ini wajib," pungkas Dudung.
ADVERTISEMENT