Bekasi - Proses pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi adakan kegiatan sosialisasi pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.
Melalui kegiatan ini KPUD Kota Bekasi berharap seluruh peserta partai mengetahui syarat Pencalonan Walikota dan wakil walikota jalur independen
“Disini kita tegaskan, bahwasanya untuk calon Walikota yang sekiranya mau maju perseorangan atau independen minimal mengumpulkan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 1,8 juta lebih,” ujar Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada awak media, Rabu (08/05/24)
Sementara bagi calon yang maju melalui partai politik syaratnya yakni 20% kursi DPRD Kota/kabupaten
“Atau minimal memiliki 20 persen perolehan kursi pada Pemilu 2024 kemarin. Baru, calon-calon yang diusung dari partai bisa maju dalam kontestasi Pilkada Kota Bekasi 2024,” papar Ali.
Ali Berharap seluruh calon peserta pilkada dan partai politik bisa memahami proses dan tahapan pilkada 2024 agar bisa berjalan dengan lancar. (Dani)