Organisasi - 23 Nov 20, 13:22 Wib
BEKASI - Kesepakatan pergantian daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024, telah tertuang pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024.
Tertanda pada surat peraturan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris jenderal KPU RI, Nur Syarifah, dan di bubuhi stempel Sekjen KPU RI.
Hal itu secara otomatis merubah Dapil di kota Bekasi yang menjadi lima Dapil dengan ketentuan seperti berikut.
Kepada tapost.id, Ketua KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni membenarkan perubahan Dapil di Kota Bekasi. Sebelumnya, kata Nurul, KPU di tingkat kabupaten/kota mengusulkan maksimal 3 opsi kepada KPU RI. Setelah itu KPU RI yang memutuskan setelah berkonsultasi kepada DPR RI.
"Setelah ditetapkan tentunya harus dijadikan pedoman oleh KPU kab/kota dalam pelaksanaan tahapan selanjutnya," tutur Nurul, Selasa (7/2/2023).
ADVERTISEMENT