Nasional - 20 Nov 20, 10:27 Wib
Bekasi - Mitrapos.com, Buron Kasus tindak pidana korupsi, Wahyu Mulyana berhasil diamankan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Wahyu Mulyana merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi di bidang hukum dan organisasi yang sudah divonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan juga uang pengganti Rp 1,3 miliar.Anggaran yang dikorupsi Wahyu adalah dana bantuan dari Pemerintah DKI Jakarta, yang setiap tahunnya Pemprov DKI Jakarta selalu memberikan dana hibah ke Kota Bekasi dengan jumlah puluhan miliar, tahun anggaran 2002 dan penanganan kasusnya dimulai tahun 2005."Alhamdulillah kita berhasil amankan DPO atas nama Wahyu Mulyana atas tindak pidana korupsi yang sudah Buron sejak 2012,"terang Kepala Kajari Kota Bekasi, Sukarman, SH, MH, Jumat (7/8/2020).Dikatakan, Wahyu Mulyana terjerat kasus proyek pembuatan jalan dan saluran air di daerah Bantargebang."Dengan bantuan bidang Intelijen, Tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penangkapan terhadap Wahyu Mulyana yang masuk DPO sejak Tahun 2012,"urainya.Sukarman menambahkan, untuk terpidana ada dua orang. "Terpidana satunya sudah menjalani putusan, tinggal yang satu ini dengan kerugian sebesar Rp 1,3 Miliar,"tukasnya.
ADVERTISEMENT