Gendro PM Pastikan Center Point Tidak Ada Lagi Prostitusi

nugie Advertorial
23 Okt 2021 16:52Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Gendro Purwoko Mardiono telah resmi mendaftarkan diri menjadi bakal calon (Balon) Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Center Point Blok A dan B, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakan Gendro kepada Lokalbekasi.com tepat pada hari terakhir penyerahan formulir, seraya mengatakan dengan tegas bahwa tidak ada lagi prostitusi di center point tower A dan B, Sabtu (23/10/2021). "Saya hanya ingin mengabdi seperti pengurus lama. Saya tidak punya nafsu dan kepentingan pribadi, namun karena syarat saya terpenuhi maka saya niat daftar," ungkap pemilik kebun durian musang king itu. Cerita Gendro, dirinya sudah tinggal di center point sejak tahun 2010. Sejak itu, rumor dan image center point diakuinya sangat buruk dengan berbagai kegiatan yang gelap atau bertentangan dengan aturan yang sebenarnya di hunian bertingkat tersebut. "Citra center point sebelum saya jadi pengurus sangat jelek, saya sering menegur penghuni lain melakukan tindakan yang tak benar, sehingga saya bergabung menjadi pengurus sebagai keamanan," kata. Menurutnya, yang namanya hunian itu selayaknya nyaman untuk disinggahi, dan bukan bercampur dengan orang mabuk mabukan dan sebagainya. "Aturan disini hampir hampir sama dengan yang dulu, namun sekarang pemilik lebih dan semakin peduli dan sepakat tidak ada prostitusi," papar Gendro. Karena, masih menurutnya, image buruk menjadikan centerpoint mempunyai harga jual rendah. Dan jelas penghuni juga tidak nyaman. "Saya niat mencalonkan diri sebagai ketua pengurus PPPSRS karena saya peduli dan berharap bisa kondusif pada pelaksanaan nanti," tukasnya. Diketahui, penutupan pengembalian formulir balon ketua PPPSRS pada Sabtu (23/10/2021) hari ini. Dengan kelanjutan perbaikan pemberkasan yang dimulai Minggu (24/10) hingga Sabtu (6/11/2021) pukul 12.00 WIB. Adapun syarat utama menjadi calon ketua pengurus PPPSRS yakni, pemilik hunian, usia 21 tahun, berdomisili di rumah susun. Dan apabila surat rusun adalah milik istri, suami wajib membawa surat kuasa dari istri (atas nama rusun).
Tags: