Hukum - 26 Jun 24, 10:06 Wib
BEKASI - Lagi lagi laporan polisi tercatat soal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hampir setahun laporan belum ada hasil memuaskan.
Yuliza Frieni yang merupakan orang tua dari NY (10), mengaku anaknya jadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang kakek yang tinggal satu gang dengan rumahnya, resmi membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/1605/VII/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pada Rabu (15/7/2022).
Dilansir dari surat Laporan Polisi tersebut, tempat kejadian di rumahnya Taman Alamanda, blok D1 No. 30, RT5/15 Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, tertanda tanggal 15 Juli 2022.
Kepada wartawan, Eni sapaan akrabnya membeberkan kronologi kejadian yang dialami anak ketiganya yang masih berusia 10 tahun, melanjutkan cerita anak kedua yang menjadi saksi atau melihat langsung adiknya diduga dicabuli seorang kakek tetangganya sendiri.
Dikatakan, kejadian terakhir yang dia ketahui, saat dirinya (Eni) sedang berobat ke dokter gigi, dan suaminya yang sedang bekerja. Kondisi rumah dalam keadaan tidak ada orang tua, alias hanya 2 (dua) anaknya yang masih kecil berada di rumah.
Ketika pulang dari dokter gigi, Eni mendapat aduan dari anak ke dua bahwa kakek (terlapor) masuk ke dalam rumahnya hari itu (13/7/2022), dan mulai duduk di kursi yang terdapat kedua anak itu sedang bermain.
Sang kakak (anak ke dua yang duduk di kelas 1 SMP) menceritakan bahwa kakek (terlapor) meraba paha dan dada adiknya, serta mengelus elus tubuh adiknya seakan punya tujuan tak senonoh yang dinilainya.
Bahkan pengakuan Eni tak hanya hari itu sang kakek melakukannya kepada anaknya. "Dia setiap ada kesempatan langsung melakukan, pernah di rumah kosong, dan bahkan di mushola tempat si kakek sering menjadi imam shalat," ujar Eni, kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
"Hal ini sudah dilaporkan juga ke ketua RT dan RW. Bahkan sudah ada pihak polisi datang ke rumah saya, tapi justru semua menyuruh saya berdamai," imbuhnya, seraya mengatakan tak mungkin saya mau berdamai dengan orang yang sudah merusak anak saya.
Eni menambahkan, dirinya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Bekasi selama hampir satu tahun ini. Namun menurutnya kinerja polisi tak sesuai janjinya, yang sempat dijanjikan salah satu petugas polisi 4 (empat) bulan akan ada hasilnya.
"Kata polisi 4 bulan selesai hasilnya. Anak saya juga udah visum. Masa kerja polisi bisa se-lama ini prosesnya. Saya butuh hasilnya sehingga pelaku ditangkap," kata Dia.
Sampai berita ini diterbitkan, tapost.id belum bisa mendapat jawaban dari kepolisian, setelah berupaya mengkonfirmasi ke Polres Metro Bekasi, pada Selasa (28/3/2023).
ADVERTISEMENT