BEKASI – Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (YGANN) Kota Bekasi meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi untuk melakukan test narkoba terbuka pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.
“harus ada keterbukaan waktu test urine seleksi pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bekasi,” tegas Ainsyam ketua DPC Yayasan GANN, Senin (6/5/2024)
Selain itu, Ainsyam menganggap, publikasi hasil tes urine dalam tahapan seleksi pencalonan, masih kurang. Terlebih belum mendengarkan diskusi terkait bahaya narkoba dalam visi misi Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.
“Kita meminta kepada KPUD Kota Bekasi, masukan materi seputaran bahaya Narkotika,” tambah Ainsyam
Ainsyam juga mengusulkan materi terkait bahaya narkotika, wajib diterima KPUD Kota Bekasi sebagai rujukan debat calon pemimpin Kota Bekasi dalam pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Kita akan kawal terus usulan ini, untuk perkembangan nanti saya akan infokan lagi,” ujar Ainsyam.
Ketua KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa AS merespons baik usulan tersebut. Terkait test urine tiap Paslon, Ali mengatakan, itu telah menjadi peraturan KPU.
“Memang dari segi kebijakan ini sudah masuk dalam aturan, yang melakukan pemeriksaan ini oleh Rumah Sakit Pemerintahan,” imbuhnya.
Ali mengatakan akan mengupayakan usulan untuk keterbukaan test urine calon Walikota dan Wakil Walikota dan memasukan materi tentang isu-isu bahaya narkotika ini, yang di inisiasi oleh YGANN Kota Bekasi untuk masuk materi debat para calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. (Dani)