Parkiran Acara Sekolah, Guru SMA Minta jatah 40 Persen dari Karang Taruna

nugie Informasi
13 Jan 2025 21:01Wib
Bagikan atau simpan

BEKASI - Diberitakan sebelumnya soal wartawan dilarang meliput lomba paskibra di SMA Negeri 17 Kota Bekasi, yang dilansir dari teroboshukum.co.id, pada Sabtu (11/1/2025) lalu.

Point persoalan narasi yang dibuat oleh redaksi teroboshukum.co.id meliputi larangan meliput, keluhan wali murid terkait harga tiket masuk Rp 20 ribu, dan parkiran pengunjung lomba yang dikelola karang taruna setempat dengan bagi hasil 60 persen karang taruna (Katar) dan 40 persen sekolahan.

ADVERTISEMENT

Kepada mataempat.com, Guru kesiswaan SMAN 17 Kota Bekasi, Chandra Setya putra mengakui adanya kesepakatan bagi hasil dari parkiran pengunjung yang hendak melihat lomba paskibra di sekolahnya.

Menurut Chandra saat dikonfirmasi, parkiran itu terletak tak jauh dari sekolah yang terdapat tanah kosong milik cluster, dan dikelola oleh karang taruna setempat.

"Kita sediakan parkir di tanah kosong punya cluster sebelah kiri tuh. Yang jaga Katar sini, dan bagi hasil sama sekolahan 60-40 persen," jelas Chandra, di Ruang tunggu SMAN 17 Kota Bekasi, Senin (13/1/2025).

Chandra juga mengungkapkan bahwa aturan pada lomba tersebut juga dikenakan HTM Rp 20 ribu bagi siapapun, termasuk wartawan yang meliput. "Walimurid juga dikenakan HTM bang, karena buat anggaran acara kan," katanya.

Informasi dihimpun, bahwa acara lomba Paskibra tidak mendapat anggaran dari manapun melainkan dari CSR setempat, harga tiket masuk, dan uang parkir yang dikumpulkan.

"Semua yang didalam isi berita cuma salah paham bang. HTM, Parkir dan bantuan donatur pengusaha itu untuk biaya acara," ungkap Chandra.

Sampai berita ini diterbitkan, kepala Sekolah SMAN 17 Kota Bekasi dan Wakasek Humas belum bisa ditemui. (Red/ME)

Tags: