Sikap Apindo terkait Permenaker 18/2022 Memanas

nugie Nasional
08 Jan 2023 05:00Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Banyaknya aturan di tahun 2022 yang diterbitkan hampir bersamaan khususnya tentang upah minimum, yang membuat sejumlah pengusaha bingung mengikuti aturan atau kebijakan yang mana.
ADVERTISEMENT
Disisi lain, Serikat pekerja sebagai mitra pengusaha juga menyatakan keberatan dengan kondisi ini, aturan tersebut dinilai tumpang tindih dan tidak saling menguatkan satu sama lain sebagaimana mestinya. Menurut pendapat Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy mengatakan, Jika aturan ini dikeluarkan sesuai prosedur yang benar, tentunya akan menimbulkan resistensi di kalangan pengusaha dan juga bagi Serikat pekerja. Dijelaskan, awalnya upah minimum dihitung menurut PP 36/2021 (omnibuslaw). Lalu Kemenaker mengeluarkan Permenaker 18/2022, yang isinya tidak berpedoman kepada PP 36/2021. Menurutnya Menaker membuat rumusan baru tanpa melibatkan pihak pihak terkait yang ternyata isinya menganulir rumusan upah minimum pada PP 36/2021. "Padahal secara hirarki PP 36/2021 itu lebih tinggi dari Permenaker 18/2022," ujarnya. Secara cemat dirinya menilai Permenaker ini telah menjadi pangkal sengketa ditingkat dewan pengupahan. Dimanaang menjadi sudut pandangnya masing masing pihak punya rumusan sendiri tentang rekomendasi ke Gubernur, yakni Pemerintah diwakili oleh disnaker mengajukan rumusan Permenaker 18/2022. "Apindo mengajukan rumusan PP 36/2021 dan Serikat pekerja mengajukan rumusan tersendiri dengan angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan usulan pemerintah," kata. Selanjutnya, lebih jauh Farid mengatakan, gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur Jabar tentang upah minimum yang mengacu kepada Permenaker 18/2022, sehingga Apindo langsung mengajukan penolakan Kepmenaker 18/2022. "ini dianggap oleh Apindo terang terangan telah melanggar aturan yang ada dan hasilnya memberatkan pengusaha," Paparnya tegas. Oleh karena itu, sambungnya Apindo Pusat (DPN Apindo) mengambil sikap dengan menguji Permenaker tersebut melalui uji materi ke Mahkamah Agung. "Sedangkan di tingkat provinsi DPP Apindo menggugat SK Gubernur yang menetapkan UM berdasarkan Kepmenaker 18/2022 itu ke PTUN. Posisi Apindo saat ini menunggu hasil uji materi di MA dan gugatan PTUN Bandung," imbuh Farid. Langkah selanjutnya, lanjut Farid, yang dilakukan Apindo sambil menunggu keputusan MA dan keputusan PTUN, membantu pengusaha di dalam merumuskan kenaikan UM 2023 dengan pekerjanya. "Apindo Kota Bekasi akan menggelar seminar bersama pengusaha kota Bekasi, tentang strategi perundingan UM 2023 itu pada 12 Januari 2023 di kampus Trisakti School of Management Bekasi," pungkasnya memanas dengan mengundang seluruh pengusaha yang tergabung mengikuti seminar tersebut. (Red)
Tags: