Peristiwa - 22 Jun 21, 09:27 Wib
BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi polisikan warga usai merusak plang larangan berputar di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3/2021).
Terjadinya pelaporan terhadap warga dikarenakan tindakan itu dinilai menyalahi aturan, dengan merusak aset negara yang diketahui kepentingan masyarakat umum.
Kepada awak media, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto mengatakan, untuk kejadian hari ini, dirinya tidak mengetahui secara pasti mengapa warga tersebut marah. Mungkin ada suatu keberatan.
Seperti diketahui bahwa hari ini baru dimulai uji coba pengaktifan trafic light di jembatan Grand Komala Lagoon (GKL). Belum 1 jam terealisasj sudah ada protes warga.
ADVERTISEMENT