Polemik Partai Golkar Kota Bekasi Sudah Selesai?

nugie Organisasi
16 Sep 2022 11:30Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Polemik Partai Golkar Kota Bekasi sudah selesai. Hal itu dikatakan Hendra Aris, SH, MH selaku Kuasa Hukum Ade Puspitasari kepada awak media pada keterangan pers, di Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jumat (16/9/2022).
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Hendra, gugatan yang dilayangkan Nofel Saleh Hilabi terhadap DPD Partai Golkar Jabar dan Ade Puspitasari di Pengadilan Negeri Kota Bekasi mendapat hasil Surat putusan Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Bks Pengadilan Negeri Bekasi. Dengan itu Hendra menyampaikan bahwa Ade Puspitasari adalah Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah menurut Surat keputusan tersebut. "Dengan adanya putusan ini menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Penggugat tidak dapat diterima (NO)," Paparnya. Menurutnya, pada Putusan Majelis Hakim sangat jelas menyatakan Penggugat (Nofel) tidak memiliki dasar hak gugat untuk menggugat hasil Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang diselenggarakan pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021, di Graha Bintang Mustikajaya Kota Bekasi dan menetapkan Tergugat II (Ade Puspitasari) selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025 yang kemudian dikukuhkan oleh Tergugat I dengan Surat Keputusan (SK) Nomor : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021. "Jadi, jangan lagi mengaku-ngaku sebagai Ketua DPD begitu, sudah ada putusan pengadilan ini, boro Ketua, jadi pengurus saja di Kota Bekasi belum pernah," tutup Hendra. (red)
Tags: