Pelaku Usaha Wajib Baca, izin OSS Bisa Dicabut Jika Abaikan LKPM

nugie Bisnis
07 Mar 2023 22:55Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Bagi pelaku usaha yang menggunakan aplikasi online single submission (OSS) ada kewajiban yang harus dilakukan kelanjutannya dalam berusaha.
ADVERTISEMENT
Kewajiban selanjutnya bagi pelaku usaha yang menggunakan OSS meliputi dua point penting yakni, pertama untuk pengurusan pemenuhan perizinan berusahanya. Dan yang kedua, wajib juga melaporkan LKPM (laporan kegiatan penanaman modal) yang di mana belum seluruhnya pelaku usaha di Kota Bekasi melaporkan itu. Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bekasi, Dicky Irawan, LKPM wajib dilaporkan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di Kota Bekasi. Diakuinya ada beberapa kemungkinan LKPM belum dilaporkan oleh pelaku usaha. Kurangnya sosialisasi yang secara langsung kepada pelaku usaha seperti yang dilakukan hari ini. Atau mungkin kurangnya pemahaman bagaimana tata cara pengisian, atau mungkin belum adanya pemahaman. "Hari ini kita adakan BIMTEK terkait LKPM yang diikuti 300 pelaku usaha selama tiga hari. Sekitar 98 Ribu pelaku usaha akan kita undang BIMTEK secara berkala," ungkap Dicky kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
foto redaksi : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Dicky Irawan
Sementara, Andy Afriandy Raumanen, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan PM mengatakan, izin OSS bisa dicabut apabila abaikan surat teguran sampai tiga kali soal LKPM. Dikatakan, dalam rangka meningkatkan realisasi investasi di Kota Bekasi, LKPM itu suatu kewajiban. Apabila 2 (dua) kali tidak melaporkan LKPM, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan teguran sesuai dengan peraturan kepala BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko. Dijelaskan, ketika 2 kali tidak melaporkan LKPM atau 2 kali laporan LKPM tidak disetujui, maka akan mendapatkan surat teguran pertama. Selanjutnya akan dilakukan surat teguran kedua, dan ketiga sampai perusahaan tersebut melaporkan LKPM. "Kalau nggak melaporkan maka akan dilakukan pencabutan izin usaha, usaha yang ada di OSS, berarti itu nyangkut ke NIB," ungkap Andy. Dalam hal ini, tentu pemerintah tidak menginginkan adanya pencabutan izin usaha melalui OSS. Bimbingan teknis tentang LKPM terus dilakukan oleh Dinas terkait secara berkala. "Kita berikan fasilitasi, bagaimana tata cara pengisiannya, apa yang harus dilaporkan, karena ini mungkin perlu diketahui juga oleh pelaku usaha bahwa laporan LKPM adalah bukan laporan keuangan. Laporan sesuai dengan rencana penanaman modalnya yang dilakukan pada tahap konstruksi atau persiapan pada OSS RBA," Pungkas Andy. Diketahui, LKPM adalah laporan kegiatan penanaman modal bagi perusahaan seputar kegiatan modal usahanya. Seperti contoh, penambahan karyawan, penambahan upah karyawan, penambahan aset perusahaan, penambahan cabang kantor dan sebagainya. (red)
Tags: