Advertorial - 02 Des 20, 04:20 Wib
Kota Bekasi - Polemik dua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Jakasampurna Bekasi Barat terkait penutupan akses jalan umum secara permanen sudah sepakat.
Kesepakatan antara dua RW yakni, RW 011 dengan RW 06A dimediasi oleh Lurah Jakasampurna, Edi Djunaidi dengan didampingi Sekretaris Lurah, Triyanto bersama Babinsa dan Bimaspol Kelurahan Jakasampurna di Aula Kantor Kelurahan Jakasampurna Bekasi Barat Kota Bekasi, Kamis (10/9).Edi mengatakan, titik temu mediasi sudah kita selesaikan, tinggal langkah selanjutnya agar kedua pihak warga bisa terus menjalin silaturahim."Sebenarnya penutupan jalan secara permanen itu baru wacana RW 06A, namun warga RW 11 sudah menanggapi akan dilakukan penutupan,"ungkap Edi.Dikatakan, sebelumnya pihak kelurahan sudah menyampaikan kepada warga RW 11, bahwa proses penutupan itu harus melalui proses panjang, tidak bisa dilakukan sepihak.Tentu harus melalui persetujuan instansi terkait dalam hal ini. "Rw 06A sudah menyatakan bahwa penutupan jalan secara permanen tidak akan dilaksanakan,"ujarnya.Sesuai kesepakatan dalam rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Jakasampurna bersama warga RW 11 dan perwakilan warga RW 06A, dengan dihadiri Lurah dan Sekretaris Lurah, serta Babinsa dan Bimaspol Kelurahan Jakasampurna, bahwa jalan Cendana raya tidak akan ditutup secara permanen."Secara garis besar, jalan Cendana Raya selama pandemi akan dilakukan penutupan seperti sebelumnya sesuai kesepakatan kedua pihak,"imbuhnya.Kendati begitu, karena gerbang tersebut sudah dilakukan penutupan selama enam bulan di masa pandemi covid, tentu akan dikaji ulang. "Gerbang saat ini masih ditutup karena pandemi covid, bukan karena tutup permanen hingga nanti hasil kajian ulang,"Dikatakan juga, kajian ulang akan dilakukan melihat dampak baik buruknya bagi warga sekitar. Memang benar diakuinya pandemi saat ini meningkat, maka akan dimusyawarahkan baiknya seperti apa.Perlu diketahui juga, status jalan Cendana Raya di Jaka Permai tersebut adalah jalan kolektor primer. Menurut Perwal Nomor 24 tahun 2014 tentang garis sepadan, disitu terlampir bahwa jalan Cendana raya masuk jalan kolektor primer kelas 3.Lebih lanjut Edi mengatakan, karena sudah tidak ada wacana penutupan jalan secara permanen, maka setelah Berita Acara terlampir kita akan copot spanduk di gerbang tersebut yang bertuliskan warga RW 11 menolak penutupan jalan permanen."Jadi penutupan jalan sekarang atas kesepakatan kedua RW selama pandemi saja," pungkasnya.
ADVERTISEMENT