Peristiwa - 26 Nov 21, 16:00 Wib
BEKASI - Dagang motor curian melalui Media Sosial Facebook dengan akun bernama "Putra Hery". FP (25) langsung diamankan Reskrim Polsek Bekasi Timur, Polrestro Bekasi Kota.
Jejak langkah residivis ini berujung dijeruji besi. Dengan harapan bisa hura-hura namun berakhir hukuman pidana.
Kepada awak media, Kapolsek Bekasi Timur, AKP Rusit Malaka menjelaskan, pelaku Curanmor berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Bekasi Timur, di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Ompi Indonv usai menerima laporan dari korban.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Rusit mengatakan, sekitar pukul 04.30 Wib tersangka FP dibantu rekannya mencuri satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio, di Kampung Bekasi Mede, RT 08/03, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada 2 Desember 2020 lalu.
Namun nahasnya, FP langsung diamankan saat melakukan transaksi penjualan motor tersebut dengan sistem cash on delivery (COD) di Jalan Perwira, Bekasi Utara.
"Tersangka berhasil diamankan usai mendapat informasi dari rekan korban yang menemukan postingan di Grup jual beli motor Facebook," ungkapnya.
Dikatakan juga, saat melakukan penangkapan, anggota reskrim melakukan penyamaran sebagai pembeli motor dari iklan yang dipasarkan oleh tersangka di Facebook, pada Kamis (3/12/2020). Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa STNK dan kunci kontak asli, serta sepatu.
“Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan sisanya digunakan untuk hura-hura,”tukasnya.
Pihak kepolisian masih mendalami, karena tersangka tidak bekerja sendirian. Sampai saat ini rekan tersangka FP masih dalam pengejsran.
ADVERTISEMENT