Rilis Resmi Pemkot Bekasi Terkait Pemberhentian LKM Berbasis NIK

nugie Advertorial
23 Mar 2022 15:14Wib
Bagikan atau simpan
Tapost.id, Bekasi - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 102 yang berbunyi :
ADVERTISEMENT
“Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan," urai Surat Resmi Walikota Bekasi, yang di tandatangani oleh PLT Walikota Bekasi, Tri Adhianto, Rabu (23/3/2022). Hal ini disampaikan sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor O1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Surat Undangan Nomor 005/1959/Dinkes.SDK tanggal 15 Maret 2022, telah dilakukan sosialisasi bersama Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi pada tanggal 17 Maret 2022 di Ruang Aula Nonon Sonthanie: 2. Dalam rangka meningkatkan Universal Health Coverage (UHC) Kota Bckasi, maka Kepesertaan Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK selanjutnya akan diintegrasikan kedalam Jaminan Kesehatan Nasional secara bertahap: 3. Terhitung sejak tanggal O1 April 2022 kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Rumah Sakit Pemberi Layanan Keschatan Masyarakat Berbasis NIK dihentikan 4. Ucapan terima kasih yang tak terhingga dan apresiasi Sctinggi-tingginya dari Pemerintah Kota Bekasi atas kerja sama selama ini dalam melayani masyarakat Kota Bekasi dengan menggunakan Jaminan Pclayanan Kesehatan Masyarakat berbasis NIK. (Red-ADV)
Tags: