Bekasi - Mitrapos.com, Pemerintah Kota Bekasi lakukan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk pencegahan, penanganan, dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), dengan kekhususan terdapat pada pemulihan aset Pemkot Bekasi peningkatan PAD Kota Bekasi serta pembentukan peraturan perundang undangan di daerah Pemkot Bekasi.
Hadir dalam pelaksanaan MoU tersebut, Wali Kota Bekasi, Sekda Kota Bekasi, serta 32 Kepala SKPD se-kota bekasi, serta 12 Camat Kota Bekasi. Selain itu hadir juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang diselenggarakan di Stadion Patriot Chandra Baga Kota Bekasi, Rabu (19/8).
Kepala Kejari Kota Bekasi, Sukarman, SH MH mengatakan, hari ini kita melaksanakan MoU dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal pencegahan, penanganan, dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara.
"MoU ini selama satu tahun akan dilakukan evaluasi, hingga tidak ada lagi penyimpangan,"tuturnya.
Dikatakan, tindak pidana korupsi lebih dominan dari penyimpangan dari keperdataan dan TUN, sehingga diharapkan dengan adanya pendampingan di bidang keperdataan dan TUN penyimpangan dapat diminimalisir.