Kesehatan - 10 Sep 20, 05:51 Wib
BEKASI - Waspada tentang obat dan vaksin ilegal, Lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Anggota DPR RI Komisi IX, Fraksi PAN, Hj. Intan Fauzi memberikan edukasi kepada warga Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/6/2021).
Pada kesempatannya, Direktur pengawasan distribusi dan pelayanan obat BPOM, Yudi Noviandi memaparkan dan memberikan sosialisasi tentang jenis jenis obat dan vaksin ilegal atau palsu.
Guna pengawalan kualitas obat dan vaksin, BPOM melaksanakan kegiatan ini secara rutin dengan tujuan pemahaman masyarakat tentang penggunaan obat dan vaksin.
"Waspada obat ilegal dan tolak penyalahgunaan obat," begitu tema yang digaungkan.
Yudi mengatakan, masyarakat wajib memastikan dalam menerima obat harus dalam kemasan baik, tidak rusak, warna dan tulisan tidak luntur.
Adapun yang perlu diperhatikan yakni, nama obat dan kandungan berkhasiat, nomor izin edar obat, logo obat, batas kadaluarsa, peringatan dan perhatian, cara menyimpan obat, informasi nama produsen atau industri farmasi.
Dijelaskan juga, jenis logo yang dapat membedakan antara obat yang dijual bebas, obat dengan resep dokter, dan obat golongan narkotika, dan juga dijelaskan efek samping obat ketika dikonsumsi.
"Penyalahgunaan dalam penggunaan obat dengan tujuan bukan untuk kesehatan secara sengaja, dan digunakan tidak sesuai aturan dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikis, kehilangan kesadaran dan kematian, dan kerusakan organ tubuh," terangnya.
Selain itu Yudi juga menjelaskan waspada akan vaksin ilegal atau palsu. Menurutnya, masyarakat wajib cek kebenaran berita vaksin melalui website resmi pemerintah Badan POM, sebelum menerima informasi pastikan bukan hoaks.
Selanjutnya, hindari membeli vaksin bersumber dari daring atau online, pastikan mendapat vaksin dari fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan sebagainya.
"Jika menemukan kecurigaan bahwa vaksin dan obat tersebut ilegal atau palsu, segera laporkan ke Badan POM Atau penegak hukum setempat," tukasnya.
Tempat yang sama, Intan Fauzi selaku anggota DPR RI Komisi IX, Peran dan fungsi DPR terkait pengawasan obat dan vaksin mengatakan pemahaman masyarakat tentang obat dan vaksin ilegal sangat penting.
Menurutnya, kegiatan ini adalah program yang sudah dijadwalkan oleh BPOM yaknj sosialisasi ke seluruh Indonesia. Khusus Kota Bekasi, karena ini merupakan daerah pemilihannya maka dilakukan edukasi bersama BPOM di Jakasampurna.
"Hari ini disampaikan kepada Kader PKK, Karang Taruna, dan KNPI serta pegawai kelurahan, dengan harapan bisa diteruskan sosialisasi ke masyarakat," kata Intan.
Masih menurut Intan, BPOM adalah satu-satunya lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengkaji dan menganalisa Obat, makanan kemasan, dan juga vaksin.
"Semua vaksin dan obat yang beredar di Indonesia harus mendapatkan izin dari BPOM. Dan selanjutnya dilakukan pengawasan," imbuhnya.
Senada dikatakan Abdul Muin Hafis, selaku anggota DPRD Kota Bekasi, mulai hari ini pemahaman tentang vaksin dan obat ilegal diharapkan bisa tersampaikan ke masyarakat.
"Karena menyangkut kesehatan, maka sudah pasti kita laksanakan sesuai protokol kesehatan," kata.
Lanjut Muin, pelaksanaan diatur secara protokol kesehatan, selain memakai masker, dan mencuci tangan, peserta juga dibatasi 50 persen dengan cara dua sesi masing masing 125 peserta dari kapasitas yang ada.
"Rencananya sosialisasi ini akan rutin ke kecamatan lainnya. Tujuan kita agar masyarakat benar benar paham tentang obat dan vaksin ilegal," pungkas Muin.
ADVERTISEMENT