Peristiwa - 11 Apr 23, 09:38 Wib
BEKASI - Puluhan Mahasiswa Forum Perjuangan Lintas Mahasiswa (FORPERLIM) Bekasi, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi, Rabu (12/4/2023).
Dalam aksinya, mereka menyoroti dugaan belanja fiktif Bantuan Operasional Sekolah (BOS) PUSAT Tahun Anggaran 2022 oleh Sekolah Dasar (SD) XIV Margahayu Kota Bekasi dan melaporkannya kepada kejaksaan negeri.
Koordinator aksi Diki Armanda dalam orasinya mengungkapkan pentingnya peran kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurutnya, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Hari ini kami kembali menyuarakan dan melaporkan kasus dugaan belanja fiktif SDN XIV Margahayu kepada kejaksaan negeri bekasi" paparnya yang mengacu pada UU No 16 Tahun 2004 atas perubahan dari UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI.
Dalam aksi tersebut, FORPERLIM Bekasi mengatakan telah menemukan bahwa setiap transaksi BOS pusat, pihak sekolah melakukan kegiatan manipulasi order di marketplace SIPlah, yang dilakukan dengan melalui kesepakatan bersama dengan pihak ke-3 yang menjadi penyedia barang di SDN Margahayu 14.
"Dugaan tersebut dikuatkan dengan bukti pembelanjaan pada tahun anggaran 2022, seperti kegiatan belanja kursi guru sebanyak 10 kursi dengan harga Rp.3 juta yang terealisasi 100% namun barang tersebut tidak ada di sekolah, kegiatan pembelanjaan AC dengan harga Rp.3,7 juta dalam laporan SPJ realisasinya sudah dibeli, namun AC yang terpasang bukan AC baru, melainkan AC bekas yang sangat jelas terlihat dari segi fisik AC tersebut" ujarnya.
Dikatakan oleh Diki, dengan pagu anggaran setiap tahun hampir Rp.250 juta, maka bisa disimpulkan jika menjabat selama 4 tahun ini Kepala Sekolah diduga melakukan tindak kecurangan pengelolaan dana BOS pusat kurang lebih totalnya Rp.1 miliar.
Adapun tuntutan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri adalah sebagai berikut;
1. Periksa dan Pecat Kepsek SDN XIV Margahayu serta oknum yang terlibat secara tidak hormat.
2. Tangkap dan adili Kepsek serta oknum yang terindikasi terlibat pada belanja fiktif SDN XIV Margahayu Kota Bekasi.
FORPERLIM Bekasi menyatakan bahwa mereka akan konsisten dalam mengawal kasus tersebut hingga kebenaran dan keadilan di tegakkan.
"Kami konsisten pada pengusutan kasus tersebut hingga kebenaran dan keadilan di tegakkan," pungkasnya. (Ben)
ADVERTISEMENT