JAKARTA - Modus like dan subscribe salah satu media sosial mencuat. FBM jadi korban indikasi penipuan capai ratusan juta rupiah.
Seorang perempuan berinisial FBM menjadi korban kasus tindak penipuan bermodus kerja paruh waktu like dan subscribe YouTube, hingga menderita kerugian mencapai Rp131.100.000. Uang wanita berusia 43 tahun itu sempat parkir di rekening pelaku pada perbankan PT Bank Seabank Indonesia (Seabank) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga).
Awalnya FBM diminta oleh pelaku DW untuk melakukan tugas like dan subscribe YouTube, tak lama rekening ibu dari tiga anak itu menerima reward, awalnya Rp10 Ribu Akumulasi reward pun meningkat angkanya hingga ratusan ribu rupiah. Semua berjalan mulus. Ketika angka reward meningkat ke angka jutaan hingga puluhan juta rupiah, FBM diminta mentransfer jumlah uang di atas reward yang diterimanya.
Semula proses transfer uang yang didapat melalui reward berjalan lancar, korban FBM pun percaya dan senang. Namun, ketika reward yang dijanjikan telah mencapai puluhan juta, korban diminta agar mentransfer dulu uang yang nilainya di atas nilai reward.
DW memerintahkan FBM melakukan transfer ke nasabah SeaBank atas nama Ega Ilham Wahyudi hingga akumulasinya mencapai Rp127.100.000 sedang ke nasabah CIMB Niaga bernama Venansius Geong sejumlah Rp 4.000.000. Pelaku Dewi berkomunikasi dengan korbannya melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram.
Belakangan, ibu rumah tangga dengan 3 orang anak itu menyadari ada yang tidak beres karena uangnya tidak kunjung kembali. Berselang beberapa hari, ia sadar telah menjadi korban penipuan. Maka, FBM segera lapor polisi atas kasus tindak penipuan yang menimpanya ke Cybercrime Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan STTLP/B/2635/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 15 Mei 2023.
Tanggal 16 Mei 2023 atau sehari setelah melapor ke Polda Metro Jaya, FBM mendatangi kantor Seabank di GAMA Tower dan kantor CIMB Niaga di Jakarta untuk memastikan, apakah uangnya masih ada dalam rekening Nasabah Seabank dan CIMB Niaga tersebut.
Ternyata uangnya di rekening nasabah Seabank bernama Ega Ilham Wahudi sebesar Rp127.100.000 dan atas nama Venansius Geong, nasabah CIMB Niaga sebesar Rp4.000.000 masih ada.
Saat di kantor Seabank dan CIMB Niaga, FBM diminta menyerahkan data-data berupa foto copy KTP, tangkapan layar (screenshoot) bukti transfer uang, surat pernyataan yang diteken di atas meterai Rp10.000, serta surat laporan kepolisian Pro Justitia menyangkut kasus penipuan. Keempat data yang diminta tersebut diserahkan oleh korban saat itu juga sebagai persyaratan memohon pemblokiran.
Maka Seabank melakukan blokir atas uang milik nyonya FBM sejumlah Rp127.100.000 dan CIMB Niaga memblokir uang sebesar Rp4.000.000 di rekening nasabah Venanxxxx Glng.
“‘Nanti yang akan menghubungi pelaku, bagian legal kami ya Bu. Selanjutnya ibu akan kami hubungi dalam waktu tiga hari kerja untuk mengonfirmasikan hasil investigasi’. Itulah janji yang diucapkan oleh pihak Seabank kepada klien kami,” kata kuasa hukum FBM, Bustaman Oemar dalam rilis persnya dikutip Selasa (5/6/2024).
Namun, dalam perkembangannya, pihak Seabank ingkar janji, tidak mengungkap hasil investigasi yang dijanjikan akan diberitahukan dalam waktu 3 hari kerja. Informasi baru disampaikan oleh Seabank melalui email kepada nyonya FBM pada tanggal 23 Mei 2023 atau tujuh hari setelah hari pelaporan dan pemblokiran dilakukan.
Sudah menantikan kabar berhari-hari, FBM dibuat syok dan sangat terkejut dengan keterangan sewenang-wenang dari pihak Seabank yang menyebut kasus ini telah ditutup dan dinyatakan selesai. Dengan kesimpulan, uang milik ibu FBM sudah ditarik seluruhnya oleh nasabah bernama Ega Ilham Wahyudi, pelaku yang hingga kini keberadannya masih dirahasiakan oleh pihak bank.
Menurut Bustaman, kliennya tentu sangat dirugikan dan merasa dipermainkan oleh pihak Seabank. Ia menilai Seabank telah bertindak ceroboh, tidak hati-hati dengan mengambil keputusan secara sepihak terkait kasus penipuan ini tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihaknya.
“Seharusnya Seabank sudah sepatutnya mewaspadai adanya permasalahan hukum antara Nasabah-nya (EW) terkait klaim adanya laporan dan pengaduan klien kami. Seabank gegabah mengizinkan Ega Ilham Wahyudi menarik uang milik Ibu FBM yang semula oleh Seabank telah diamankan alias diblokir,” ujar Bustaman.
“Mustahil Nasabah bisa leluasa menarik uang milik klien kami yang telah dilaporkan ke kepolisian sebagai hasil kejahatan yang dilakukan oleh EW apabila blokir tersebut tidak dibuka oleh Seabank,” ucapnya menegaskan.
Dalam hal ini Bustaman mempertanyakan mengapa Seabank tidak berinisiatif mengkonfrontir korban FBM dengan EW, misalnya melalui Video Call, platform Zoom, atau teleconfrence di bawah pengawasan pihak Seabank. Tindakan transparan menurutnya penting dilakukan guna menggali keterangan dari masing-masing pihak.
“Dengan telah adanya Laporan Kepolisian, sudah seharusnya pihak Seabank wajib bersikap prudent, bertindak hati-hati karena permasalahan sudah masuk laporan Pro Justisia. Entah disengaja atau kelalaian, itu mempunyai konsekuensi hukum serius,” tutur Bustaman SH.
Polisi gali keterangan dua pihak
Bustaman telah tiga kali melayangkan somasi ke Seabank pada tanggal 8 Desember 2023, 22 Desember 2023, dan 6 Januari 2024 terkait kasus penipuan yang menimpa ibu FBM. Namun, hasilnya nihil.
Sebelum melayangkan somasi-somasi itu, pada 20 November 2023, korban FBM memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna digali keterangannya.
Berdasar informasi yang disampaikan, polisi juga telah menggali keterangan dari pihak Seabank yang menerangkan bahwa nasabah EW memberi keterangan seolah-olah ibu FBM dalam kasus ini melakukan transaksi crypto darinya. Ini mengaburkan fakta sesungguhnya perihal penipuan bermodus like dan subscribe dari YouTube.
Intinya, kata Bustaman, pelaku EW menurut Seabank, tidak mau mengembalikan uang milik kliennya dengan dalih korban FBM telah bertransaksi crypto.
“Mengapa Seabank tidak melakukan kroscek, mengonfirmasi kepada Ibu FBM keterangan EW tersebut apa benar klien kami membeli crypto? Bukti apa yang Seabank terima dari EW tersebut bahwa klien kami membeli crypto?” kata Bustaman.
“Bagaimana pihak Seabank dapat memastikan bahwa keterangan yang ia (EW) berikan itu jujur, sesuai dengan kenyataan yang didukung bukti atau hanya merupakan keterangan palsu, keterangan yang tidak benar? Benar tidaknya keterangan EW seharusnya dikroscek dulu dong dengan cara mengkonfrontir Nasabah Seabank itu dengan klien kami. Tak sulit itu bila Seabank mau melakukan,” ucapnya menambahkan.
Bustaman menekankan, alibi Seabank perihal kliennya membeli Crypto dari EW pasti sangat lemah, maka ia tidak dapat menerima keterangan sepihak Seabank. Dia menegaskan, pihak bank tidak pernah mengonfirmasi dan melakukan kroscek ke korban FBM.
“Jelas sekali Seabank tidak berlaku fair dan transparan. Ini kan pertanyaannya,” lanjut Bustaman.
Bustaman meyakini keterangan Seabank soal transaksi crypto tidak didukung bukti apapun, hanya pernyataan sepihak. Bustaman menengarai tindakan Seabank mengarah pada obstruction of justice karena telah membiarkan barang bukti berupa hasil kejahatan, lenyap.
“Ini kan akan menimbulkan hambatan dan persoalan serius dalam proses hukum!” ujarnya.
“Keterangan Seabank bahwa klien kami membeli Crypto adalah kebohongan. Bank membuat alibi yang jelas-jelas tidak benar yang karena itu merugikan pelapor. Permasalahan klien saya tidak ada sangkut-pautnya dengan produk Crypto, melainkan modus penipuan like YouTube yang dilakukan Dewi dan hasil penipuannya atas perintah Dewi supaya ditransfer ke rekening Nasabah Bank: Terlapor EW, dibuktikan dengan screenshoot transfer uang,” lanjutnya.
Kasus ini hingga kini sudah genap setahun lamanya, namun belum ada titik terang dan pengembangan lanjutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kasus yang menimpa korban ibu FBM bisa dibilang “mengambang” karena masih dalam status Lidik belum juga sampai ke tahap penyidikan karena pihak kepolisian mengatakan ada kendala pengusutan, pelaku sudah dicari namun belum diketahui keberadaannya, handphone pelaku sudah tidak aktif serta rekening terlapor tidak dapat dibuka karena terbentur aturan kerahasiaan bank.
Atas kasus kliennya itu, Bustaman juga bakal melaporkan perilaku Seabank kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) agar kejahatan penipuan melalui media online yang sudah sangat marak terjadi ini dan sudah sangat meresahkan masyarakat luas ini mendapatkan atensi khusus oleh otoritas terkait.
“Jika sudah menyangkut kerahasiaan bank, maka ini sudah masuk ke domain otoritas OJK dan BI,” pungkasnya.