Jelang Akhir Tahun 2020, Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti

nugie Nasional
08 Des 2020 05:58Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, senjata tajam hingga obat-obatan terlarang. Pemusnahan barang bukti tersebut terkumpul sejak Juni-Desember 2020
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 112 perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkcrah) sesuai isi keputusan pengadilan. Pemusnahan dipimpin langsung, oleh Kejari Kota Bekasi, Sukarman. "Alhamdulillah Kejari Kota Bekasi, hari ini bisa melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsi sebagai penuntut umum dan jaksa eksekutor, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap"ungkap Kajari Kota Bekasi, Sukarman, kepada media disela-sela giat pemusnahan, Selasa (8/12/2020). Dikatakan giat Pemusnahan sejumlah barang bukti, tersebut meliputi narkotika, obatan terlarang, senjata tajam, handphone dan barang jenis lainnya. Berdasarkan rekapitulasi diketahui untuk kasus jenis narkotika, ada 112 perkara, dengan rincian 24 perkara ganja dengan berat, 628,8957 gram dan jenis sabu 89 perkara dengan berat 25.332,95 gram. Sementara jenis perkara tembakau sintetis didapat dari empat perkara, dengan berat 5000, 0964 gram. obat-obatan ada enam perkara meliputi tramadol 5000,919 buitr, herkimer 18.263 butir. Trihekiminetil 4695 butir dan Sajam 9 perkara. Pemusnahan barang bukti menjelang akhir tahun 2020 tersebut disaksikan instansi lainnya, meliputi Polres Metro Bekasi Kota, Kalapas Kelas IIA Bulakkapal dan didukung dengan cuaca cerah. "Biasa hujan, bersyukur hari ini cuaaca terang, hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti bisa berjalan lancar,"ujarnya berharap dukungan awak media agar Kejaksaan bisa menjalankan tugas fungsi dengan baik.
Tags: