Pelaku UMKM Bekasi Mulai Legalkan Usahanya Melalui Kadin

nugie Bisnis
24 Nov 2021 11:43Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Bekasi kembali memfasilitasi rogram pemerintah dengan memberikan penyuluhan kepada lima puluh pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
Adapun hasil dari penyuluhan masing masing pelaku usaha akan memiliki legalitas Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Kepada lokalbekasi.com, Ketua Kadin Kota Bekasi, HM. Gunawan mengatakan, dengan adanya PIRT para pelaku UMKM akan lebih mudah berusaha. "Hari ini adalah kegiatan kedua pembinaan UMKM berkelanjutan dalam bentuk pelatihan dan penyuluhan sertifikasi PIRT guna mempercepat kepemilikan izin bagi UMKM," ungkap Gunawan, di Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (24/11/2021). Senada dikatakan Aji Alisyahbana selaku Wakil Ketua Kadin Kota Bekasi bidang UMKM, bahwa kegiatan kedua ini dihadiri 50 pelaku UMKM dari target 500 pelaku usaha yang akan diberikan pelatihan dan penyuluhan PIRT. "Alhamdulilah angkatan pertama sudah selesai 50 pelaku UMKM, dan hari ini juga 50 UMKM dilaksanakan," ujar. Menurutnya, tujuan digerakan sertifikasi PIRT adalah penentuan produk yang diketahui terus bersaing, dan apabila sudah memiliki izin edar sehingga aman dalam berusaha. Sementara, Ratna Inayat selaku pengusaha pangan berbahan dasar kelor mengaku terbantu dengan adanya pelatihan dan penyuluhan. Menurut Dia, dengan adanya sertifikasi PIRT bisa mempermudah pemasaran produk dan juga bisa lebih cepat laku dagangannya. "Saya rasa akan mempermudah dalam hal pemasaran dan aman ketika sudah memiliki legal dalam kwalitas, keamanan pangan dan sebagainya," tukasnya.
Tags: