Advertorial - 10 Mei 21, 14:19 Wib
BEKASI - Keberadaan lampu lalu lintas CBD jadi sorotan pasca terjadinya kecelakaan truk pertamina, di jalan Transyogi jelang pertigaan CitraGrand Cibubur CBD, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Senin (18/7/2022) lalu, yang mengakibatkan korban jiwa hingga 11 orang meninggal dunia.
Pasca kejadian tersebut, lampu lalu lintas (Lalin) jadi sorotan warga sekitar dan anggota DPRD Kota Bekasi terkait tata letak lampu Lalin di depan proyek perumahan CitraGrand Cibubur CBD yang dinilai tidak tepat karena jalanan menurun dan agak berbelok.
Apakah Lampu Lalulintas CBD jadi penyebab terjadinya kecelakaan tersebut?
Memang belum tentu kecelakaan tersebut disebabkan oleh lampu merah CBD yang baru uji coba sekitar tiga bulan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan bahwa Korlantas, Pemerintah dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang melakukan investigasi dan diskresi terkait persoalan ini.
Namun, dia juga mengaku bahwa lampu Lalin tersebut masih dalam uji coba, sekitar 3 bulan lalu.
Ketika ditanya soal lampu Lalin apakah sudah ada studi kajian atau belum, Dadang mengatakan belum bisa menjawab itu. "Nggak bisa saya menjawab itu, belum bisa jawab apapun," ujarnya kepada media ini, di depan ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022).
Terpisah, Koordinator Komisi I DPRD Kota Bekasi, Anim Imanudin mengatakan, bahwa sebelumnya dia sudah menghubungi kepala dishub Kota Bekasi namun tidak ada jawaban. "Saya telpon kepala dinas (red-Dishub Kota Bekasi) nggak ada jawaban. Akhirnya saya telpon sekdis dan langsung lampu merah ditutup," Kata Anim melalui seluler.
Sebelumnya, Anim menambahkan, bahwa beberapa warga Kecamatan Jatisampurna meminta dirinya untuk menonaktifkan lampu merah yang diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan tersebut.
"Ada warga yang datang ke rumah dan ada yang telpon, meminta menutup lampu merah," ujar Anim.
Kendati begitu, menurut Anim pemasangan lampu merah di lokasi tersebut memang dibutuhkan, mengingat jalan tersebut jalur macet namun kurang ada rambu rambu terpasang.
Dikatakan, jarak antara turunan dengan lampu merah sekitar 100 meter. Dan jalan turunan itu juga sedikit berbelok sehingga patut dipasang rambu.
Ketika ditanya soal standar operasional, dirinya mengatakan bisa jadi pemasangan lampu Lalin tidak sesuai SOP.
"Karena kalau jalurnya agak berbahaya biasanya pemerintah memasang rambu peringatan. Ini kan gak ada," Pungkasnya.
Pemerintah setempat bersama dengan Korlantas, KNKT, dan Kementerian PUPR sedang melakukan pengkajian terkait lampu merah yang menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT