BEKASI - Tercatat 35 pelaku usaha di Kota Bekasi, Jawa Barat mendapatkan pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kita Bekasi di masa pandemi covid 19.
Pembinaan yang dilakukan Satpol PP berupa penyegelan tempat usaha dengan jangka waktu selama tiga hari.
"Sekitar 35 pelaku usaha kita lakukan penyegelan di masa pandemi covid 19,"ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu, Rabu (2/12).
Dikatakan, penyegelan dilakukan dikarenakan para pelaku usaha tidak mengikuti protokol kesehatan (Prokes) yang sudah diatur dalam SE Walikota Bekasi.
Dijelaskan, penyegelan tersebut merupakan penyegelan pembinaan di masa pandemi covid 19. Penyegelan dilakukan selama tiga hari karena bersifat hanya pembinaan terhadap pelanggar prokes di masa pandemi yang dilakukan pelaku usaha terhitung dari bulan Maret 2020 hingga sekarang.
"Lebih banyak pelanggaran dilakukan pada jam operasional, seperti mengabaikan aturan jam buka dan tutup tempat usaha,"kata Saut.
Dikatakan juga, penegakan di masa pandemi covid, ditemukan saat anggota satpol PP melakukan patroli rutin dalam menerapkan Perwal tentang PSBB.
"Patroli terus dilaksanakan selama masa pandemi kepada pelaku usaha yang menyebabkan kerumunan sesuai surat edaran (SE) Wali Kota Bekasi,"imbuhnya.
Diharapkan pelaku usaha bisa mentaati semua aturan prokes sesuai aturan yang ada. "Untuk THM maksimal operasional pukul 23.00, dan untuk supermarket pukul 21.00 WIB,"tambah Saut.
Saut menambahkan, penyegelan dilakukan secara pembinaan, karena untuk proses penyegelan yustisi secara permanen harus melalui proses pengadilan setelah dilakukan penyidikan oleh PPNS setempat.
"Jadi penyegelan masa pandemi hanya pembinaan saja selama tiga hari, namun tetap diharapkan pelaku usaha bisa mengikuti aturan pemerintah setempat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT