Kesehatan - 04 Sep 20, 05:07 Wib
NASIONAL - Laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau yang biasa disebut Acute Kidney Injury (AKI) telah diterima oleh Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sejak akhir Agustus 2022 lalu.
Dilansir dari situs kemkes.go.id, peningkatan kasus yang berimbas pada anak, terutama dibawah usia 5 tahun ini berbeda dengan yang sebelumnya dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.
Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Juru bicara Kemenkes, dr. Syahril mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.
Dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak menjual dan meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
"Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," ujar dr. Syahril dikutip dari video Kementerian Kesehatan RI.
Dikatakan, Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.
"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,'' jelas dr. Syahril yang juga menyarankan pada orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes, juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi. (Pandu/Tapost)
ADVERTISEMENT