Peristiwa - 15 Feb 23, 05:53 Wib
BEKASI - Didampingi kuasa hukum dan Ormas Pemuda Pancasila, Miming yang mengaku sebagai ahli waris tanah seluas 29.600 meter persegi mulai menandai tanah miliknya.
Tak hanya Makam Kedondong yang diakui Miming dengan Girik Nomor 294 Persil 14. Puluhan ribu tanah yang tercantum pada Girik tersebut termasuk puluhan rumah warga RT01, RW06, Kelurahan Jatiwaena, Pondok Melati, Kota Bekasi. Sehingga Miming menandai dengan coretan pilox guna kelanjutan proses hukum yangs emang berjalan.
"Hari ini kita tandai titik titik tanah yang tercantum pada Girik milik Nasam Bin Ramin," kata Kuasa Hukum Nasam, H Dede SH, Selasa (14/6/2023).
Dalam hal ini, warga setempat yang juga mengaku mempunyai surat tanah resmi melakukan protes dan menunjukan bukti surat kepemilikannya di Kantor RW06. Masing masing mengklaim dan menerangkan bahwa sudah sejak kecil mereka tinggal dan memiliki rumah di lokasi yang sama.
Bahkan salah satu warga, yang dipercaya menjaga tanah seluas hampir 8000 meter persegi juga menunjukan surat sertifikat hak milik, dengan lima lokasi dan lima surat masing masing lokasinya.
"Saya mewakili pemilik lima surat SHM di lokasi yang sama menegaskan bahwa tanah itu milik kami," kata Nain kepada media ini, di tengah ramainya warga yang ikut melakukan protes.
Tempat yang sama, Istri Ketua RT01 juga mengklaim dan menunjukan surat tanah miliknya, bahwa dirinya sudah dari lahir tinggal ditempat ini, dan dia diwariskan orang tuanya.
Terpisah Camat Pondok Melati, Heni Setiowati ketika dikonfirmasi mengatakan akan membahas dengan bagian hukum pemerintah kota bekasi.
Karena menurutnya masing masing memiliki pandangan dan kepentingan dalam hak tanah. Pihaknya akan mencoba cari solusi dari soal yang ada dengan bantuan bagian hukum.
"Saya cuma bisa tampung dan akan diskusikan dengan kuasa hukum pemkot bekasi. Karena ini sudah masuk tanah hukum ya," pungkas Heni. (red)
ADVERTISEMENT