PHK Sulit Dihindari, Apindo Kota Bekasi Sebut SK Gubernur Jabar Bermasalah

nugie Nasional
20 Des 2022 01:59Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, sudah menyatakan keberatannya terhadap Permenaker No 18, tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Namun itu dijadikan acuan oleh Gubernur Jabar di dalam menetapkan UMK 2023. Karena menurut Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy, Permenaker No 18/2022 sudah bermasalah, maka menurutnya juga keputusan gubernur itu juga menjadi bermasalah. "Kalau Permenaker bermasalah, otomatis SK Gubernur juga bermasalah," Kata Farid, di Kota Bekasi, Sabtu (17/12/2022). Dikatakan Farid, dalam menghadapi keputusan pejabat yang bermasalah seperti ini, maka pihaknya melalui DPP Apindo Jabar akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Disamping alasan Karena dasar hukum keputusan gubernur tersebut lemah, menurutnya juga faktor kondisi perusahaan yang masih belum terlalu pulih setelah perekonomian kita dihancurkan oleh covid. "Beban perusahaan saat ini semakin berat akibat kenaikan UMK yg 7.09% atau UMK menjadi Rp 5,1 Juta. Farid menambahkan, agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaan UMK mulai Januari 2023, maka Apindo berharap agar PTUN bisa mengeluarkan keputusan sela yang menyatakan bahwa keputusan gubernur tersebut belum dapat dijalankan selama belum ada keputusan final dari PTUN. Karna, sambung Dia, keputusan sela ini akan memberi waktu kepada perusahaan untuk menentukan langkahnya menghadapi hasil keputusan PTUN nantinya. Perusahaan yang merasakan kenaikan itu berat sekali, maka Farid berharap dapat melakukan perundingan bipartit dengan PUKnya untuk menentukan besaran kenaikan di perusahaannya sesuai dengan kondisi perusahaan saat ini. Dan juga, paerusahaan dapat merundingkan kenaikan bertahap dengan pekerjanya, seperti memberikan kenaikan sebesar usulan perusahaan atau Apindo yakni 3,1 persen dulu selama belum ada keputusan PTUN, atau pilihan lainnya yang tidak memberatkan perusahaan, tapi tidak juga merugikan pekerjanya. Serta tidak pula merugikan pemerintah dengan meningkatnya pengangguran di Kota Bekasi. Hal senada juga dipaparkan oleh Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik yang akan menggugat penetapan UMK ke PTUN, pada sebuah diskusi, seperti dilansir dari kompas.com, dengan judul 'UMK Jabar 2023 Terlalu Tinggi Buat PHK Sulit Dihindari, Apindo: Kami Akan PTUN-kan'. Dikatakan, Apindo akan menggugat UMK 2023 ke PTUN. Gugatan ini karena penetapan UMK dinilai tidak sesuai dengan aturan. "Kami akan PTUN-kan keputusan UMK 2023 ini. Kami akan lakukan uji materi, kami harap bisa selesai sebelum diberlakukan pada akhir Januari tahun depan," Ujar Ning, dikutip Kompas.com. Laporan ke PTUN akan dilakukan, Ning menambahkan, karena penetapan UMK dianggap tidak sesuai aturan, dan PHK sulit dihindari. Karena menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022, bukan UU Cipta Kerja.
Tags: