Tingkatkan Layanan Bagi Disabilitas, Imigrasi Bekasi Gelar Webinar

nugie Nasional
14 Okt 2021 15:46Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menggelar webinar dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian bagi penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Hadir pada acara ini Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Heru Tjondro, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Kota Bekasi, Paini, dan Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kota Bekasi, Daryanto. Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang menyebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masyarakat tertentu, salah satunya yaitu kelompok Penyandang Disabilitas. Dalam sambutannya Wahyu Hidayat mengatakan, Kantor Imigasi Bekasi telah memiliki fasilitas aksesibilitas, meliputi parkir khusus disabilitas, wheelchair ramp, guiding block, toilet dan lift khusus disabilitas, ruang foto dan wawancara khusus ramah HAM, ruangan menyusui, buku Braille untuk layanan WNI dan WNA. Dikatakan, untuk layanan WNI disediakan jalur khusus ramah HAM dimana pemohon tidak perlu melakukan pendaftaran secara online tetapi bisa langsung datang ke kantor imigrasi dan akan langsung di layani oleh petugas atau bagi Penyandang disabilitas serta orang sakit dapat mendaftarkan permohonan paspor melalui aplikasi E-IDAMAN yang terdapat dalam website kanimbekasi.kemekumham.go.id, dimana nanti petugas yang akan datang ke rumah, rumah sakit, atau tempat komunitas untuk melakukan proses foto dan wawancara serta untuk pengiriman paspor imigrasi telah bekerja sama dengan kantor POS. Heru Tjondro selaku narasumber dalam acara ini menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM khususnya provinsi jawa barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik berbasis HAM dimana Penyandang Disabilitas dan non disabilitas mempunyai persamaan hak dalam hal memperoleh layanan publik. Kantor Imigrasi sebagai unit pelaksana teknis dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM berkewajiban untuk menyediakan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Tags: