BEKASI - Ketua Pansus 48 DPRD Kota Bekasi, Sodikin mengatakan bahwa kedepan seluruh gedung di Kota Bekasi wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk Gedung Pemerintahan.
"Tiga point yang dibahas dalam pansus 48, sampai dengan September 2024 insya Allah selesai, salah satunya wajib memiliki SLF," kata Sodikin, kepada mataempat.com, Rabu (17/7/2024).
Dijelaskan, Pansus 48 mengusulkan tiga point untuk diterapkan di Kota Bekasi sesuai Rencana Peraturan Daerah (Raperda) meliputi, pencabutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Bangunan Gedung yang harus memiliki SLF dan memiliki atap bernuansa hijau.
Pertama, Sodikin menjelaskan, difokuskan kepada gedung gedung memiliki atap bernuansa hijau, yang berfungsi sebagai penghijauan di kota Bekasi.
Selanjutnya, yang kedua diwajibkan untuk bangunan memiliki SLF, termasuk bangunan milik pemerintah, dengan tujuan bangunan tersebut dinyatakan layak fungsi demi keamanan dan kenyamanan
Dan yang ketiga, sambung Sodikin, tentang cagar budaya. Dalam peraturan daerah kota Bekasi, apabila cagar budaya itu ditetapkan dan milik perorangan, sesuai perda bisa menerima bantuan dari Pemerintah, dalam hal pembangunan dan perawatan.
"Seperti makam KH Nur Ali, karna menjadi cagar budaya harus dilestarikan, dan itu akan dapat bantuan," kata.
Dikatakan lebih jauh, menurut UUlndang Undang cukup dengan Perwal (peraturan walikota). "Semua sudah masuk tahapan pra finalisasi bahwa bangunan gedung secara substansi gak beda jauh dengan sebelumnya. Sebelumnya IMB sekarang menjadi bangunan gedung, secara teknis hampir sama dan peraturannya juga sama," imbuh Sodikin.
Diketahui, nantinya di dalam aturan bangunan gedung mengatur tentang proses perencanaan, pembangunan sampai pengawasan. Beberapa diberikan wewenang jadi muatan lokal. Sekitar 20 point dari kewenangan Pemerintah Kota Bekasi bisa di isi oleh muatan lokal.
"Saat ini masih berproses semoga bisa selesai di September 2024, sebelum dilanjutkan ke Provinsi Jawa Barat," paparnya.