Intip Tugas dan Fungsi Anggota Dewan tingkat Kota dan Kabupaten

nugie Organisasi
22 Mei 2023 11:31Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Anggota DPRD Kota Bekasi, Lilis Nurlia Fraksi PKS menggelar reses ke II, di Bintara Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (22/5/2023).
ADVERTISEMENT
Dalam reses tersebut, tampak Lilis memberikan edukasi kepada warga yang hadir, seputar tugas dan fungsi anggota dewan. "Kalian mau tau gak tugas dan fungsi dewan?," papar Lilis bertanya. Dikatakan, tugas dan fungsi anggota dewan diawali dengan pengawasan penarikan pendapatan asli daerah (PAD) sampai dengan belanja daerah. Dan itu tersusun dalam Alat kelengkapan dewan (AKD) dari berbagai bidang yakni badan anggaran, Badan kehormatan, Badan Musyawarah, dan Badan pembuat peraturan daerah. Dan disitu, jelas Lilis, masing masing komisi yang bertugas meliputi, Komisi 1 sampai Komisi IV. "Yang pasti semua warga jika ingin bertanya atau meminta, sekarang saatnya," kata Lilis di tengah Reses yang menjarung aspirasi warga. (red)
Tags: