Faisal Sebut Tata Kelola Pemkot Bekasi Harus Lebih Serius

nugie Advertorial
18 Mei 2022 05:31Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi dalam rilis resminya mengumumkan segera melakukan alih tugas jabatan sejumlah pejabatnya guna mengisi kekosongan jabatan dan mengisi kebutuhan organisasi Pemerintah Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
Plt Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sebelumnya telah bersurat kepada Gubernur Jawa Barat melalui surat Sekretaris Daerah nomor 2039/KPG.07/BKD tanggal 08 April 2022 tentang konsultasi izin tertulis alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkot Bekasi. Diketahui sebelumnya, Beredar surat resmi penempatan tugas pejabat eselon II Pemerintah Kota Bekasi yang disinyalir menurut keterangan Sekretaris Daerah, Reny Hendrawati ketika menghadiri undangan Komisi I DPRD Kota Bekasi, tidak benar adanya surat penempatan pejabat eselon II seperti yang sudah beredar. Surat tersebut, dikatakan Reny merupakan surat permohonan uji kompetensi yang akan dilaksanakan para pejabat eselon II. Dengan beredarnya surat penempatan tugas tersebut membuat sejumlah anggota DPRD memberikan pernyataan ke berbagai media, dengan berbagai pernyataan miring tentang komunikasi dan tata kelola pemerintah Kota Bekasi. Pada pertemuan yang dilaksanakan Komisi I DPRD Kota Bekasi, jelas sudah dalam pembahasan bahwa pengajuan mutasi dan rotasi pejabat eselon II, III dan eselon IV telah disetujui Kemendagri pada surat permohonan ketiga. Kepada tapost.id, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal juga memberikan penyataan atas hasil rapat yang disimpulkan terkait komunikasi dan keterbukaan. "Tidak ada satupun anggota DPRD menyatakan SOP Pemkot Bekasi salah. Hanya saja yang dilakukan pemerintah eloknya ada pemberitahuan kepada komisi I. Bukan wajib minta izin," papar Faisal, Selasa (17/5/2022). "Banyak yang salah paham. Kedepan harus lebih terbuka lagi, tembusan ke DPRD juga harusnya disertai agar DPRD dalam hal ini Komisi I mengetahui,"kata. Menurutnya, tata kelola pemerintah sudah rapih. Seperti surat pemberitahuan kepada DPRD yang menurut keterangan Ibu Sekda sudah dibuat, namun belum dikirimkan ke DPRD. "Tata kelola administrasinya harus lebih rapih lagi dong. Menurut saya itu tidak boleh terjadi," imbuhnya. Dalam hasil rapat, Faisal menambahkan, masih ada permohonan yang tidak dibuat, yakni tentang mengisi jabatan kosong. Nugie Yudistira
Tags: