Peristiwa - 12 Okt 21, 17:43 Wib
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba kambing.
Diketahui, sumber anggaran APBD tahun anggaran 2021 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Bekasi dengan anggaran sebesar Rp.4.301.220.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, melalui kepala Seksi Intelijen Kota Bekasi mengatakan, penetapan tersebut dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Penetapan tersangka terhadap WR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama.
Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan ekspose atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba/kambing sumber Anggaran APBD TA 2021.
Hasilnya, dijelaskan Yadi, WR dan AMN ditetapkan sebagai tersangka dan harus bertanggungjawab atas kegiatan tersebut. Akibat perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.118.987.000.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR dan AMN adalah Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP, Pasal 3 j.o. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP.
"Tersangka WR dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan di rumah tahanan negara bulak kapal. Sedangkan untuk tersangka AMN tidak dilakukan penahanan karena dalam keadaan sakit berdasarkan surat dokter dari RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi," pungkas Yadi, Selasa (3/1/2023).
ADVERTISEMENT