BEKASI - Diduga maling duit rakyat (Korupsi) pejabat dan stafnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024).
Bantuan Provinsi (Banprov) DKI Jakarta sejumlah Rp22 Miliar lebih diduga dikorupsi oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan dua orang stafnya. Dugaan itu terkait dengan pengadaan alat berat terdiri dari 6 unit eskavator dan 2 unit buldozer.
Melalui keterangan Pers, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui Kasie Intel, Yadi Cahyadi menyampaikan bahwa setelah pemanggilan sebagai saksi pada Kamis (4/1/2024), telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup inisial YY sebagai KPA atau Kepala Dinas LH saat itu, inisial T sebagai PPK atau PNS DLH saat itu, inisial DA selaku PPTK PNS DLH,
dan inisial IP kontraktor pemenang tender.
Korupsi yang diperkarakan merugikan negara mencapai Rp5 miliar lebih. Hal itu berdasarkan hasil audit BPK. Hal ini dilakukan para oknum dengan dugaan mark-up anggaran.
“Selama penyidikan Tim Kejari Kota Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan tiga orang ahli,”ungkap Yadi Cahyadi.
Ke empat tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun1 1999.
Yadi Cahyadi juga mengatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp5 miliar itu telah dikembalikan oleh pemenang tender inisial IP kepada negara.
“Untuk kerugian negara sebenarnya sudah lunas dikembalikan saat proses penyidik, tapi hal itu tidak menghapus tindak pidana atau tindakan melawan hukum hanya dijadikan dasar meringankan,” tukasnya.