Organisasi - 10 Mei 21, 16:38 Wib
BEKASI - Tepat pada 14 Juni 2022 lalu, tahapan Pemilu 2024 telah resmi dilaksanakan. KPU pun sudah merilis PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kota Bekasi, Cecep Suherlan mengatakan, saat ini baru 25 partai politik yang melapor ke pihaknya dan ke-25 parpol tersebut melapor setelah keluar Surat Keputusan Kemenkum HAM RI.
"Baru 25 parpol yang melapor ke KesbangPol Kota Bekasi setelah Surat Keputusan Kemenkum HAM RI-nya keluar," ujarnya, Rabu (03/082022).
Ia mengatakan, ke-25 parpol tersebut, diantaranya:
1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Golongan Karya (Golkar)
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Demokrat (PD)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
10.Partai Keadilan dan Pembangunan (PKP)
11. Partai Bulan Bintang (PBB)
12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
13. Partai Berkarya
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
17. Partai Gelora
18. Partai Nusantara
19. Partai Ummat
20. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
21. Partai Rakyat Adil Makmur Indonesia (PRIMA)
22. Komite Eksekutif Partai Buruh
23. Partai Era Masyarakat Sejahtera (EMAS)
24. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN)
25. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
"Kesemua parpol tersebut juga telah mengajukan domisili, kantor dan sebagainya," pungkas Cecep. (Pandu/Tapost)
ADVERTISEMENT