BEKASI - Sebuah pekerjaan Pemerintah Daerah Kota Bekasi selalu dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni Kontraktor yang mengikuti lelang dan penunjukan langsung (PL).
Namun hal itu didapati beberapa temuan dari oknum kontraktor yang terindikasi "nakal" atau bermain anggaran pada pekerjaan yang diberikan.
Seperti dilansir Radarbekasi.id, Anggota DPRD Kota Bekasi, Uri Huryati turut menyoroti persoalan itu dan berharap ada evaluasi dari tiap pekerjaan yang dilakukan kontraktor.
“Setiap kegiatan sebuah proyek tentu harus menjalankan pekerjaan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), karena ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, ” kata Uri, dikutip Radarbekasi.id, Kamis (30/11/2023).
Dia meminta kepada kepala dinas agar ada penegasan kepada kontraktor pemenang lelang pekerjaan atau Penunjukan Langsung (PL) yang terindikasi melakukan kecurangan atau tidak sesuai dengan nilai Pagu. “Ya harus ditegur kalau perlu diblacklist jangan dibayar dulu pekerjaannya,” tegas Uri. (ADV/DPRD)