Sengketa Makam Kedongdong Meluas, Dua Pihak Saling Menggugat

nugie Hukum
10 Jun 2023 15:28Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Sengketa tanah yang berlokasi di Makam Kedongdong, RT01 RW06, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi semakin meluas dan berujung laporan polisi.
ADVERTISEMENT
Menurut informasi yang diterima media ini, miming yang mengaku memiliki dasar surat girik atas nama Ramin Bin Miloen, dengan nomor 294 Persil 14, Seluas 29.600 meter persegi, melaporkan pengurus makam (AH) dan 4 (empat) pengurus lainnya lantaran dugaan merusak dan menghancurkan warung miliknya, yang berada di lokasi makam beberapa hari silam. Dengan Nomor LP/B/1731/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, Miming melaporkan AH (Ketua pengurus makam) atas perkara pengrusakan warung miliknya. "Laporan saya awalnya ke Polda mas, tapi dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini masih proses," kata Miming, Sabtu (10/6/2023). Sementara, pihak pengurus Makam, juga melaporkan Miming ke pihak kepolisian soal sengketa lahan Makam kedongdong tersebut. Diketahui, Makam Kedongdong merupakan tanah wakaf yang dikelola oleh H Ahmad selalu ketua pengelola, atas dasar surat penunjukan dari Lurah Jatiwarna, Karyadi, seperti tertuang pada surat tercantum. Sampai berita ini ditayangkan, media ini belum mendapat informasi kelanjutan proses hukumnya.
Tags: