Hukum - 21 Jan 20, 10:06 Wib
BEKASI - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Korwas Polda Metro Jaya telah melakukan penyerahan 2 (dua) Berkas Perkara dan 2 (dua) tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas Kasus Pidana Perpajakan yang menjerat PT SE dengan Tersangka perorangan Saudara RSS dan Saudari DE,
Esther Pranawati Justisia Pangaribuan,
Plt Kepala Bidang P2Humas, Kanwil DJP Jawa Barat II menerangkan, tersangka melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan kedua tersangka
sebesar Rp349.261.179 (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).
"Upaya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara RSS dan saudari DE, yang
dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan KORWAS Polda Metro Jaya," kata Ester, Selasa (28/2/2023).
Dikatakan, atas kerja sama yang baik antara sesama Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya tersangka Saudara RSS dan Saudari DE. Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian dan Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
"Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak lain untuk tidak lagi mencurangi hukum perpajakan di Indonesia," pungkasnya.
ADVERTISEMENT