Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Harus Tetap Bayar Tunggakan?

nugie Kesehatan
13 Agt 2023 05:43Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi, Irmajanti Lande Batara dengan tegas menyatakan bahwa tunggakan BPJS Kesehatan tetap harus dibayar.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakan Irma kepada awak media, ketika menghadiri Coffee Morning yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Selasa (8/8/2023). Irma mengatakan, meskipun memegang kartu PBI BPJS Kesehatan, tunggakan sebelumnya sejak awal terdaftar kepesertaan BPJS kesehatan yang belum terbayar tetap harus melunasi tunggakan. Dijelaskan, bahwa tunggakan memang harus dilunasi, karena keyakinan akan berkurangnya angka kemiskinan bisa terjadi, dan tidak selamanya penerima bantuan iuran harus menerima bantuan. Dengan arti bisa meningkat ekonominya. "Semua penerima bantuan tentu diharapkan naik kelas, atau meningkat ekonominya. Dan pembayaran tunggakan juga bermanfaat bagi semua karena subsidi silang bisa dimanfaatkan warga lainnya," kata. Kendati begitu, Irma juga menjelaskan bahwa pelunasan tunggakan bisa dilakukan dengan cara dicicil dengan program dari BPJS Kesehatan, yaituyaitu bisa tiga kali angsuran sesuai kesanggupan peserta. Diketahui, tak sedikit peserta BPJS Kesehatan di Kota Bekasi yang mempunyai tunggakan sebelum terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Dan itu menjadi keluhan. Dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati juga mengatakan hal senada, perihal kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang menunggak untuk kelompok kelas tiga memang harus dicicil dan dibayarkan karna menurutnya adalah kewajiban. "Kebijakannya tidak harus sekaligus lunas. Namun bisa dicicil sesuai kemampuannya," kata Tanti. "Dan untuk yang belum memiliki BPJS kesehatan akan diintegritaskan langsung ketika melakukan pengobatan di Rumah Sakit," pungkasnya.
Tags: