Nasional - 19 Feb 23, 07:27 Wib
Mitrapos - Kota Bekasi
Pelaku pembunuhan terhadap A alias NP (47), di Jalan Kemuning, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil ditangkap di Kampung halamannya daerah Empat Lawang, Sumatera Selatan.Hal tersebut berdasarkan koordinasi antara Polrestro Bekasi Kota, Polda Metrojaya dengan Polres setempat, setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali ke kampung halamannya."Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada perlawanan berarti. Tersangka cukup koperatif hingga berhasil di boyong ke Polsek Bantargebang, Kota Bekasi,"ungkap Kompol. Ali Joni, Kapolsek Bantargebang, dalam ungkap Kasus, Senin (6/4/2020).Dikatakan kejadian pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada Selasa 31 Maret 2020, sekira pukul 14.00 WIB. Saksi mencurigai salah satu kontrakan yang mengeluarkan aroma menyengat hingga melaporkan kepada pemilik kontrakan.Mendapat laporan tersebut pintu kontrakan tersebut langsung dibuka paksa dan ditemukan sesosok mayat perempuan. Kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Bantargebang untuk pengurusan lebih lanjut.Berdasarkan petunjuk dilapangan dari berbagai informasi setelah korban di bawa ke RS Kramatjati. Maka diketahui pelaku pembunuhan adalah laki-laki merupakan pasangan dari korban tanpa ikatan apapun. Korban diketahui sudah melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera Selatan."Tim Buser langsung bergerak cepat, melakukan pengejaran. Hingga saat ini pelaku sudah di bawa ke Polsek Bantargebang,"tegas Ali Joni.Dari keterangan pelaku, ungkapnya pembunuhan sudah dilakukan sejak Jumat 27 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIB, diawali korban datang ke kontrakan pelaku sewaktu jam istirahat kerja. Saat datang korban langsung marah-marah dan meminta uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku.Tapi pelaku mengaku tidak memiliki uang tersebut sehingga korban kian marah menendang pelaku. Sehingga membuat pelaku gelap mata lalu mengambil kain sarung dan menjerat leher korban hingga lemas."Setelah melakukan pembunuhan pelaku, tidak langsung kabur. Tetapi pelaku masih tidur di dalam kontrakan. Baru pada keesokan harinya, Sabtu 28 Maret 2020, pagi sekira pukul 05.00 WIB, kabur ke kampung halamannya,"tandas Kapolsek.Motif dari keterangan pelaku lanjutnya adalah sakit hati, akibat perlakuan korban yang tidak baik. Sehingga pelaku khilaf, dan melakukan pembunuhan. Atas perbuatan pelaku maka dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (CDN)
ADVERTISEMENT