Nasional - 25 Jun 22, 11:00 Wib
BEKASI - Dampak dari wacana kenaikan upah minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang tertuang pada Permenaker 18 Tahun 2022 bisa berakibat fatal.
Hal itu dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Farid Elhakamy kepada tapost.id, usai menggelar member gathering Apindo Kota Bekasi dengan tema 'Apindo Menolak Permenaker 18/2022', di Kota Bekasi, Kamis (24/11/2022).
Menurut Farid, Permenaker 18 Tahun 2022 sangat merugikan bagi pengusaha Kota Bekasi. "Kita tahu bahwa yang pertama Nomor 18 Tahun 2022 ini keberadaannya itu menyalahi Ketentuan undang-undang karena dia menganulir keputusan yang ada di atasnya yaitu PP 36 tahun 2021. Selanjutnya ketika kenaikan terjadi, perusahaan bisa melakukan berbagai antisipasi, sampai yang paling ekstrem itu kalau pengusahanya relokasi ke Jawa Tengah atau perusahaan melakukan pengurangan hari kerja," ungkapnya tegas.
"Kita mengikuti alur yang benar ya. Kita akan sampaikan ke walikota, kita akan kirim ke DPRD Jawa Barat kita akan ke gubernur Jawa Barat dan kita berharap ini akan memberikan pengaruh atau informasi yang benar terhadap mereka dari sikap kita itu," paparnya.
Diketahui, sebelumnya kenaikan UMK hanya dikenakan sekitar 3,1 persen mengikuti acuan Untuk PP 36 tahun 2021. Dan untuk Nomor 18 Tahun 2022 menyatakan UMK akan ada kenaikan maksimal 10 persen pada 1 Januari 2023 mendatang.
Disampaikan Farid, bahwa perwakilan perusahaan menyatakan ini memberatkan, dan mereka akan melakukan berbagai upaya untuk mencoba menyesuaikan diri atau yaitu melakukan relokasi atau sampai mengurangi karyawan atau mengurangi hari kerja.
Tempat yang sama, Ketua Kadin Kota Bekasi HM. Gunawan mendukung penuh apapun langkah pengusaha dalam hal kenaikan UMK yang dinilainya memberatkan pengusaha di masa dampak pandemi yang belum pulih sepenuhnya.
ADVERTISEMENT