BEKASI - Melalui Digital Korlantas Polri, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih dipermudah dengan cara melalui online.
Seperti dikutip dari situs resmi Korlantas.polri.go.id, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa dengan adanya aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) akan mampu mengurangi kerumunan warga. Terlebih di masa pandemi saat ini akan sangat membantu.
Kepada mitrapos.com, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satuan Lalu Lintas, AKP Ririn Sri Damayanti menjelaskan tata cara dalam mengaplikasikan layanan perpanjangan SIM via Online.
"Korlantas Polri telah merilis aplikasi ponsel khusus untuk perpanjangan SIM, tentu dengan layanan yang bisa didapatkan dengan mendownload aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)," terang AKP Ririn, Jumat (16/4/2021).
Foto Situs Resmi Korlantas.polri.go.id
Dikatakan, seperti launching yang sudah diselenggarakan oleh Kapolri, pada Selasa (3/4/2021), bahwa aplikasi SINAR sudah di fasilitasi oleh Korlantas Polri. Selanjutnya masing-masing polres mensosialisasikan melalui media sosial tentang program tersebut.
"Kita hanya menyiapkan anggota sebagai ajudikator, verifikator dan packaging, serta pengirimannya bekerjasama dengan PT Pos Indonesia,"kata Ririn.
Selain melalui media sosial, pihaknya juga mensosialisasikan aplikasi SINAR melalui SIM keliling yang sudah terjadwal.
"Jadi untuk perpanjangan SIM A dan SIM C masyarakat bisa langsung download aplikasi SINAR melalui playstore," imbuhnya.
Berikut tata cara perpanjangan SIM aplikasi :
1. Masyarakat mendownload aplikasi tersebut
2. Memasukan nomor handphone hanya bisa digunakan satu orang dan satu nomor ktp (OTP)
3. Melakukan verifikasi data ektp sesuai tata cara yg tertera di aplikasi tersebut
4. Pemohon melakukan test e-pesi
5. Pemohon melakukan e-kesehataan terlebih dahulu, dengan aplikasi tersebut. Memilih tempat kesehataan yg sudah dipilih oleh bidokes polri, lalu melakukan jadwal untuk melakukan kesehataan. (Sehari sebelumnya sudah mendaftar kesehataan)
6. Setelah melakukan kesehataan pemohon wajib memasukan data kesehataan/pihak kesehataan akan menginput data tersebut.
7. Pemohon mengikuti tahapan tahapan selanjutnya sesuai yang ada di aplikasi seperti memasukan data, foto sim dll
8. Pemohon melakukan pemilihan pengiriman bisa melalui pos indonesia,gojek, ambil ditempat / diwakilkan dengan surat kuasa
9. Pemohon melakukan pembayaran sesuai nominal yang ada di aplikasi tersebut melalui bank BNI.
#Info Polisi
Nugie Yudistira
Tags: