Penunggak Wajib Pajak di Kayuringin Jaya Belum Konsisten

nugie Advertorial
04 Mar 2020 13:31Wib
Bagikan atau simpan
Mitrapos - Bekasi Selatan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 30 persen penunggak wajib pajak (WP) dari total dua belas ribu SPPT, di Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi belum konsisten.Lurah Kayuringin Jaya, Ricky Suhendar menilai, hal tersebut sebagai suatu kebiasaan yang rutin, kebiasaan menunggak pajak yang dilakukan tiap tahunnya.Ricky mengatakan, kendala tunggakan pajak di Kelurahan Kayuringin disebabkan pemilik tanah atau bangunan tidaklah berdomisili di Kota Bekasi."Hutang pajak 30 persen belum tertangani disebabkan pemilik tanah tidak tinggal disini, ada yang di Jakarta bahkan di luar pulau Jawa,"ungkapnya kepada mitrapos, Rabu (4/3).Dikatakan juga, tanah dan bangunan yang masih belum tertangani rata-rata kos-kosan, pemiliknya sangat sulit ditemui dan selalu tidak tepat janji.Dalam hal ini, Ricky mengaku sudah melakukan berbagai upaya agar WP tetap konsisten dalam menyetorkan pajak bumi dan bangunan (PBB), bahkan tiap pengurus RW sudah menghubungi WP namun belum ada respon positif dari wajib pajaknya.Melalui petugas PAMOR dan pengurus RT dan RW, pihaknya terus jalankan optimalisasi dalam penagihan pajak dari rumah ke rumah.Menurutnya, bagi penunggak pajak memang tidak ada sanksi dan tidak bisa secara keras dalam melakukan penagihan, namun kewajiban harus tetap dijalankan secara konsisten."Dengan membayar pajak, warga juga akan merasakan semakin besar dana yang bisa kembalikan ke masyarakat melalui berbagai pembangunan di wilayah masing-masing,"tukasnya.
Tags: