Advertorial - 06 Agt 20, 04:15 Wib
BEKASI - Guna menertibkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama tiga pilar Kota Bekasi gelar operasi yustisi dan sidang Tindak Pidana ringan (Tipiring).
Adapun operasi yustisi yang dilaksanakan bersama tiga pilar meliputi, Polres Metro Bekasi Kota, Satpol-PP dan Kodim 0507/ Bekasi, di laksanakan sejak 8 Juli hingga PPKM Darurat selesai.
Seperti disampaikan Kajari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R , SH LLM, bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tetap aktif berperan dalam kegiatan penegakan aturan PPKM Darurat baik dalam operasi yustisi penindakan pelanggaran PPKM Darurat, persidangan tipiring dan dukungan kegiatan lainnya.
"Kegiatan Sidang Tipiring hari ini sebagai tindak lanjut Operasi Yustisi pemberlakuan PPKM Darurat, disejumlah wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi," ungkapnya, Jumat (16/7/2021).
Dikatakan, penindakan lebih tegas berupa operasi yustisi/sidak yang dilanjutkan dengan sidang tipiring di Kota Bekasi telah dilaksanakan sebanyak 7 (tujuh) kali sejak (8/7/2021) dengan harapan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan PPKM Darurat.
"Masih terlihat banyaknya pelanggaran dilakukan oleh warga dan pelaku usaha yang memerlukan perhatian lebih," kata Dia.
Sejak pagi, sambung Laksmi, pada Kamis 15 Juli 2021 lalu, pemeriksaan dilaksanakan pada pertokoan, dan warung di wilayah Kecamatan Rawalumbu hingga perusahaan yang seharusnya menerapkan 50 persen WFH, namun ketika sidak didapati perusahaan tersebut masih mempekerjakan 100 persen karyawannya.
Atas pelanggaran tersebut, Lanjutnya, perusahaan yang diwakili oleh salah satu personil HRD dipanggil untuk hadir dalam sidang tipiring yang digelar pada tanggal 16 Juli 2020.
"Sidang tipiring melalui sarana video conference (hakim berada di Pengadilan Negeri) sedangkan jaksa, para petugas dan pelaku pelanggaran berada di satu lokasi yang sama, di kantor kecamatan Rawa lumbu, Kota Bekasi," imbuh Laksmi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa data pelanggar yang disidangkan pada Jumat 16 Juli terdiri dari 11 orang dan 1 perusahaan. Hakim menjatuhkan putusan denda berkisar Rp. 20.000 s.d Rp. 300.000 kepada pelanggar perorangan sedangkan kepada perusahaan sebesar Rp. 7.500.000. Total denda yang terkumpul sebesar Rp. 8.910.000 dan disetorkan oleh jaksa selaku eksekutor, sebagai PNBP (Penerimaan negara bukan pajak) ke kas negara.
Berdasarkan ketentuan PPKM Darurat, pertokoan yang boleh buka adalah kriteria esensial antara lain toko bahan pangan, atau apotik. Sedangkan warung makan diperbolehkan buka dengan hanya melayani take away/tidak makan di tempat. Selain terdapat ketentuan tutup pada pukul 20.00 WIB.
"Berdasarkan ketentuan Perda Jabar No. 5 Tahun 2021 Pasal 34 ayat 1, Hakim menjatuhkan putusan denda yang berkisar Rp. 20.000 s.d Rp. 7.500.000 kepada para pelanggar PPKM Darurat, dengan putusan denda kepada 9 orang," terangnya.
"Terdapat juga 3 orang (1 toko sandal, 1 salon) tidak hadir di sidang dan mendapat putusan verstek dengan denda Rp. 50.000 per orang, dan 1 orang makan di tempat putusan verstek denda Rp. 20.000," pungkasnya.
ADVERTISEMENT