Advertorial - 05 Jan 21, 14:37 Wib
BEKASI - Larangan dan aturan waktu operasional bagi pelaku usaha Kota Bekasi diperketat.
Hal tersebut dikatakan Kasatpol PP, H. Abi Hurairah sesuai instruksi Walikota Bekasi dan Instruksi bersama antara Walikota, DPRD Kapolres dan Dandim dalam hasil rapat.
"Untuk pergantian tahun 2020, seluruh tempat hiburan, rumah makan, dan toko retail untuk jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB," ungkap Abi kepada mitrapos.com, di Ruang Kerjanya, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, Abi juga mengerahkan semua anggota di wilayah untuk memberikan himbauan bahwa pedagang kaki lima tidak diperkenankan berdagang ditempat yang menimbulkan kerumunan.
"Beberapa tempat yang biasanya ada PKL akan di stop dulu dagangnya mulai besok pagi, Kamis (31/12/2020)," tukasnya.
Selain itu juga, dalam pelaksanaan penertiban di wilayah, pihaknya sudah koordinasikan dengan Korlap disemua kecamatan untuk memantau tempat usaha seperti Warnet, Game Online, dan rental PlayStation.
Abi menambahkan, untuk jam operasional bagi pelaku usaha seperti cafe, restoran, tempat hiburan dan sebagainya sudah disosialisasikan aturannya.
Terangnya, pada tanggal 18 hingga 23 Desember 2020 wajib tutup pukul 19.00 WIB. dan tanggal 26 hingga 27 Desember 2020 wajib tutup pukul 21.00 WIB. Sementara pada tanggal 28 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 tutup pukul 19.00 WIB, dan selanjutnya tanggal 4 hingga 8 Januari 2021 tutup pukul 21.00 WIB.
"Mudah-mudahan para pelaku usaha dapat memaklumi segala ketentuan ini demi kesehatan bersama,"pungkasnya.
ADVERTISEMENT