Peristiwa - 22 Agt 21, 01:43 Wib
Tapost.id, Bekasi - Polres metro Bekasi kota merilis hasil penangkapan pemilik pabrik home industri miras oplosan atau yang biasa dikenal CIU.
Penangkapan tersebut Berlokasi di perumahan BDP jalan Dirgantara Raya Blok A No 3 RT01 RW08 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, pada Jumat, (25/2/2022) lalu.
Kepada awak media, Kapolres Metro Bekasi kota, Kombes Pol Hengki menuturkan, telah diamankan pemilik pabrik miras, inisial PS alias Acong karena memiliki pabrik ilegal miras oplosan jenis Arak Putih atau Ciu.
Adapun barang bukti yang didapati berupa 10 dus sampel Miras berjenis Ciu, 8 Jerigen Berisikan Ciu, gula Pasir, Beras, Ragi, Galon Air, 1 Pax Botol Plastik 600 mililiter, 1 pack tutup botol, 3 alat ukur alkohol dan 1 mesin pompa air yang diduga digunakan untuk produksi miras.
Diketahui, pabrik tersebut menghasilkan 480 botol miras perhari dengan harga perbotol Rp10 ribu, dengan kalkulasi sekitar 80 sampai Rp100 juta omset yang didapat selama satu bulan.
"Pemilik tempat tersebut kelahiran Singkawang, namun beroperasi di Jatiasih, Kota Bekasi dengan lokasi pabrik di pemukiman penduduk yang diketahui ilegal," ungkap Hengki, Rabu (2/3/2022).
"Perkara ini tentu akan berdampak negatif dan berbahaya bagi jiwa atau kesehatan warga yang mengkonsumsinya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Acong dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nugie)
ADVERTISEMENT