BEKASI - Larangan Study Tour Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi dinilai bisa berdampak serius bagi pengusaha terkait.
Bahkan menurut Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dampak dari larangan tersebut bisa berujung 🏨 hubungan kerja (PHK) jika berkelanjutan.
Diketahui, pertama kali Dedy Mulyadi mengucap larangan study tour, disaat menjelaskan program pada saat pelantikan di Istana, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/2025) lalu.
Menurut Dedy hal itu dilakukan karena isu pungutan Program Indonesia Pintar (PIP) dan study tour sudah meresahkan masyarakat di Jawa Barat.
Kepada mataempat.com, Ketua PHRI Kota Bekasi, Yogi Kurniawan mengaku menghormati aturan yang dibuat oleh gubernur, namun harus ada solusi dari semua kebijakan yang ada.
"Kalau tidak salah hanya Jabar aturan itu diberlakukan. Artinya masih ada peluang karna larangan hanya berlaku di Jabar sedangkan wilayah provinsi lain masih boleh," kata Yogi seraya berharap ada pertimbangan lagi, di Grand Hotel Caman, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, kebijakan itu memberatkan bisnis hotel, bahkan bisa berdampak okupansi dan penurunan pendapatan. "Yang ditakutin berkepanjangan, sampai terjadi penurunan PAD, bahkan PHK," ungkapnya.
Sekedar diketahui, jumlah hotel di Kota Bekasi mencapai 70 hotel, namun yang terdaftar di PHRI kota bekasi sekitar 25 hotel. Dan ini merupakan tugas PHRI untuk mendata hotel lebih lengkap.